Fraudmerupakanbahaya laten yang mengancam dunia. Hasil penelitian Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) global menunjukkan bahwa setiap tahun rerata 5% dari pendapatan organisasi menjadi korban fraud. Di Indonesia korupsi dikenal dengan KKN yang merupakan singkatan dari Kolusi dan Korupsi Nepotisme. Korupsi bisa terjadi karena
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Opini Mengenai KKNKorupsi,Kolusi,Nepotisme di IndonesiaDisusun untuk Memenuhi Nilai Ujian Tengah Semester Mata Kuliah Filsafat IlmuDosen Prof. Dr. Nadiroh, OlehNama Resti RapidawatiNIM 1401618109Kelas PPKn C 2018Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFakultas Ilmu SosialUniversitas Negeri Jakarta2018 1. PEMBAHASANApa Itu KKN?KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan benalu sosial dimana KKN ini merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dimulai dari Korupsi, korupsi sendiri memiliki arti suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat buruk seperti menerima uang sogokan agar lancarnya suatu proyek/kepentingan, penggelapan uang, atau memakan uang orang lain untuk memperkaya diri seseorang ataukelompok tertentu. Bukan hanya tindakan dalam pekerjaan, menyontek juga merupakan salahsatu contoh tindak korupsi lho. Lalu ada Kolusi, kolusi yaitu tindakan persekutuan atau kerjasama untuk urusan yang memiliki tujuan tidak baik yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pejabat Negara. Kemudian ada nepotisme, nepotisme yaitu lebih memilih teman, sahabat, saudara untuk naik jabatan, atau menempatkannya yang bukan dibidang KKN bisa terjadi?Menjadi pertanyaan besar mengapa KKN bisa dengan mudah terjadi dan bahkan sering terjadi. Manusia dimana hakikatnya diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Moral yang sudah tertanam tidak baik dan juga memiliki mentalitas dalam dirinya yang buruk sehingga memiliki niat untuk melakukan kecurangan untuk kebahagiaan dirinya. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing di dalam arti yang baik.” Di dalam persaingan diperlukan kualitas individu” Nadiroh, 2011 maksudnya pada jaman ini banyak orang yang hanya mencari kekayaan dalam tugasnya bukan melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan kepadanya, kualitas individu sangat diabaikan dalam KKN. Faktor ekonomi-pun ada disini, dimana pendapatan yang rendah membuat rasa ingin berbuat curang-pun timbul. Kemudian ada rasa naluri yang kuat kepada kerabat dekat dimana simbiolosis mutualisme disini dijanjikan. Kemudian ada faktor dari manajemen kekuasaan dimana kurangnya pengawasan dan penegasan yang ada sehingga terbuka pintu cukup lebar untuk seseorang melakukan KKN. Dimana seseorang akan mengganggap bahwa penyimpangan yang dilakukannya aman jika tidak ketahuan sehingga akan menjadi budaya dalam pekerjaannya. Di Indonesia sendiri KKN telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial,kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu kondisi dan akibat dari KKN?KKN merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan karena menimbulkan kerugian baik terhadap individu maupun orang. Kondisi dan akibat dari adanya perilaku KKN ialah merugikan Negara, orang banyak, dan bisa merusak moral bangsa. Perilaku ini juga menghambat cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4. KKN merupakan benalu sosial dimana merusak struktur pemerintahan itu sendiri serta memperlambat pembangunan bangsa. Menurunnya tingkatkesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. “akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif” Mulan, 1961 .Meskipun sebagian besar gambarannya di atas negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional, sementara para lembaga media juga asyik berfokus pada skandal-skandal korupsi meskipun beberapa institusi media - yang dimiliki oleh politisi atau pengusaha - memiliki agendanya sendiri untuk melakukan hal ini. Dorongan rakyat untuk memberantas korupsi berarti bahwa "bersikap anti-korupsi" sebenarnya bisa menjadi vote-gainer pendulang suara yang penting bagi politisi yang bercita-cita tinggi. Terlibat atau disebutkan dalam kasus korupsi benar-benar bisa merusak karir karena dukungan rakyat akan merosot drastis. Efek samping negatif bagi perekonomian negara dari pengawasan publik ini yaitu pejabat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dan ragu-ragu untuk mengucurkan alokasianggaran pemerintahan mereka, takut menjadi korban dalam skandal korupsi. Perilaku berhati-hati ini bisa disebut sebagai keberhasilan pengaruh KPK yang memantau aliran uang, tetapi juga menyebabkan belanja pemerintah yang dan rekomendasi dari permasalahan KKNPermasalahan KKN haruslah segera dihilangkan. Walaupun sulit terlihat, perilaku ini diharapkan mampu dihindari. Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang system penggajian yang layak. Ketiga, hukuman yang berat. Tindak KKN ini termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, sanksi diserahkan kepada pemerintah atau badan hukum yang berwenang. Dan yang keempat, kesadaran kolektif serta control public. Masyarakat harus aktif mengontrol kinerja atau apa-apa yang dilakukan juga harus trasnparan kepada masyarakat. Peran media disini sangat penting. Karakteristik intelektual juga mencakup kompetensi intelektual, memecahkan masalah dan alasan untuk mengubah perilaku belajar, dan perbedaan keterampilan proses berpikir individu. Jadi, “pendidikan disekolah membentuk karakteristik seorang anak agar memiliki karaktek yang baik dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan kecuranga”.Nisa, choerun nur , Nadiroh, 2018KesimpulanKKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan perilaku curang oleh perseorangan atau badan dimana memiliki tujuan yang buruk dengan maksud ingin menyenangkan dirisendiri maupun pihak lain yang terlibat. KKN dalam prakteknya mudah dilakukan karna kurangnya pengawasan serta luasnya peluang untuk melakukan. Peran pemerintah dan masyarakat bahkan media sangat penting dalam hal memberantas tindak KKN. Dimana adanya pengawasan, sanksi yang berat terhadap pelaku, control masyarakat kepada pemerintahan, dan juga penyebaran informasi mengenai kinerja pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan tindak KKN. Daftar PustakaMulan. 1961. No 2011. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN, PERSPEKTIF PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS.Nisa, choerun nur , Nadiroh, eko siswono. 2018. KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI HOTS TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, 19 no 2. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

KumpulanSoal Tes Cpns Ekonomi Manajemen. Browse By Category

KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme merupakan sebuah tindakan yang sudah membudaya di Indonesia bahkan sejak jaman Penjajahan Belanda hingga saat ini. Banyak sekali terjadi KKN di lingkungan pejabat pusat maupun daerah dan setingkatnya. Rakyat akan semakin menderita karena uang yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama diselewengkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Secara tidak langsung KKN adalah suatu penyakit sosial dimana pelakunya menyalahgunakan wewenagnya untuk terus mengambil keuntungan dari uang dan tenaga rakyatnya dan dengan mudahnya di limpahkan kepada pihak lain yang segolongan. Berbagai upaya terus dilakukan dalam proses pemberantasan Seharusnya perlu ditanamkan secara kuat kepada masyarakat tentang apa itu KKN, apa saja landasan hukum Indonesia yang mengatur KKN agar dapat secara bersama mengontrol jalannya pemerintahan. Tentunya peran serta pemuda, masyarakat dan pemerintah dalam menaggulangi sekaligus mencegah penyakit sosial ini. sOleh karena itu, Masyarakat Indonesia baru harus dapat keluar dari sikap ini dengan membuang KKN dalam membangun masyarakat Indonesia secara lebih menyeluruh, lebih terbuka, lebih demokratis, dan lebih mandiri. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN selanjutnya disebut KKN saat ini sudah menjadi masalah dunia, yang harus diberantas dan dijadikan agenda pemerintahan untuk ditanggulangi secara serius dan mendesak, sebagai bagian dari program untuk memulihkan kepercayaan rakyat dan dunia internasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara yang bersangkutan. Transparensy International menggunakan definisi korupsi sebagai “menyalahgunakan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi” Pope, 2003 6. Dalam definisi tersebut, terdapat tiga unsur dari pengertian kurupsi, yaitu Menyalahgunakan kekuasaan ; Kekuasaan yang dipercayakan yaitu baik di sektor publik maupun di sektor swasta, memiliki akses bisnis atau keuntungan materi; Keuntungan pribadi tidak selalu berarti hanya untuk pribadi orang yang menyalahgunakan kekuasaan, tetapi juga anggota keluarganya dan teman-temannya. Istilah korupsi berasal dari perkataan latin “coruptio” atau “corruptus” yang berarti kerusakan atau kebobrokan Focus Andrea dalam Prodjohamidjojo, 2001 7. Pada mulanya pemahaman masyarakat tentang korupsi mempergunakan bahan kamus, yang berasal dari bahasa Yunani Latin “corruptio” yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum Nurdjana, 1990 77. Pengertian tersebut merupakan pengertian yang sangat sederhana, yang tidak dapat dijadikan tolak ukur atau standart perbuatan KKN, sebagai tindak pidana korupsi oleh Lubis dan Scott 1993 19 dalam pandangannya tentang korupsi disebutkan “dalam arti hukum, korupsi adalah tingkah laku yang menguntungkan kepentingan diri sendiri dengan merugikan orang lain, oleh para pejabat pemerintah yang langsung melanggar batas-batas hukum atas tingkah laku tersebut, sedangkan menurut norma-norma pemerintah dapat dianggap korupsi apabila hukum dilanggar atau tidak dalam bisnis tindakan tersebut adalah tercela”. Jadi pandangan tentang Korupsi masih ambivalen hanya disebut dapat dihukum apa tidak dan sebagai perbuatan tercela. Korupsi dalam kamus Ilmiah Populer mengandung pengertian kecurangan, penyelewengan/ penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan diri; pemalsuan Partanto dan Al Barry 1994 375. Beberapa pengertian korupsi menurut John A. Gardiner dan David J. Olson sebagaimana yang dikutip oleh Martiman Prodjohamidjojo 2001 8-12 antara lain KKN menurut standart yang digunakan untuk memberikan pengertian tindak pidana korupsi secara konstitusional diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 1 ayat 3,4,5 dengan penjabaran Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan yang mengatur tindak pidana korupsi. Kolusi adalah pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum atau penyelenggara negara atau antara penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kronnya diatas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Menurut KPK 2006 bentuk korupsi ada tujuh macam, yaitu Kerugian uang negara Suap menyuap Penggelapan dalam jabatan Pemerasan Perbuatan curang Benturan kepentingan dalam pengadaan Gratifikasi Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Ciri Negara Hukum Menurut Para Ahli Pengertian, Contoh dan Penjelasannya Pengertian Korupsi Korupsi dalam bahasa Latin disebut corruptio dari kata kerja corrumpere yang memiliki banyak makna seperti busuk, merusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyuap. Korupsi sendiri adalah suatu tindakan pejabat publik, baik politisi, pegawai negeri, yang menyalahgunakan kekuasaannya mengambil atau mengakali hak milik orang lain demi kepentingannya sepihak sehingga dapat merugikan banyak kalangan masyarakat Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar terdiri dari beberapa unsur berikut perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. memberi atau menerima hadiah atau janji penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan dalam jabatan, ikut serta dalam pengadaan menerima gratifikasi Dalam arti yang luas, korupsi adalah penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan resmi untuk keuntungan pribadinya sendiri. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Konsep dan Penerapan Hukum Archimedes Lengkap Pengertian Kolusi Kolusi adalah suatu perbuatan yang tidak jujur atau kecurangan dalam melakukan kesepakatan khusus secara diam-diam atau tersembunyi dengan melakukan penyuapan sebagai pelancar atau pelicin agar segala urusannya bisa berjalan lancar tanpa hambatan. Contoh dari kolusi Penyuapan agar diterima menjadi PNS Penyuapan dalam mencuci nilai rapor sekolah Penyuapan agar diterima di sekolah negeri favorit Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Struktur Teks Ekposisi Yang Perlu Anda Ketahui Pengertian Nepotisme Kata nepotisme berasal dari bahasa Latin yaitu Nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Karena itu, jika kesimpulan Nepotisme adalah sikap pilih kasih dengan lebih memperhatikan anak dan saudara, atau orang yang paling dekat dalam segala hal maka tidak melihat nilai atau kemampuan seseorang yang tidak dekat dengannya. Preferensialisme biasanya identik dengan orang dewasa seperti pejabat, direktur, dan sebagainya. Contoh dari Nepotisme Seorang Gubernur mengangkat semua anggota keluarganya menjadi penjabat pemerintahan di provinsi yang dipimpinnya , sehingga tdak menilai para orang yang lebih layak berda di posisi itu. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Teori Hukum Hooke Dan Pengaplikasiannya Lengkap Landasan Hukum KKN di Indonesia Keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi di Indonesia tidak diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan beberapa peraturan yang tujuannya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Peraturan perundangan yang merupakan instrumen-instrumen hukum yang menjadi landasan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain sebagai berikut Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN; Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 1,ZI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 65 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemeriksaaan Kekayaan Penyelenggara Negara; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 1999 tentang Persyaratan Tata Cara Pengangkartan Serta Pemberhentian Anggota Komisi Pemeriksa; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komisi Pemeriksa; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggara Negara. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Definisi Hukum Menurut Para Ahli Lengkap Perilaku Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme KKN Perilaku KKN pada masa orde baru CEPA Internasional berhasil memenangi tender Proyek Listrik Tanjung Jati B senilai US$ 1,77 miliar dan kemudian juga memenangi tender Proyek Listrik Tanjung Jati C dengan cara agak akrobatik. Pada saat memenangi tender anggota konsorsiumnya adalah CEPA Hongkong dan PT International Manufacturing Producer Association Impa Energy-milik pelobi ulung Djan Faridz yang dikenal dekat dengan Mbak Tutut Siti Hadijanti Rukmana Rafick,2007140. Kedekatan Djan Faridz dengan salah satu putri Soeharto dimungkinkan akan mempermudah dia memperoleh proyrek-proyek dari pemerintah. Pada 1996, BUMN PT Kertas Leces mengalihkan garapannya dari memproduksi kertas koran ke produksi kertas HVS. Padahal kertas koran memiliki pangsa pasar dan pertumbuhan pasar yang jauh lebuh besar dibanding kertas HVS. Setelah Leces meninggalkan lapangan, Aspex Paper milik Bob Hasan yang notabene orang dekat Soeharto mengambil alih tempatnya, sehingga 80% kebutuhan dalam negeri akan kertas koran kemudian dipenuhi Aspex. Banyak kalangan menduga Leces sengaja mengalihkan bidang garapannya ke HVS, bila tak mau disebut dipaksa, untuk memeberi jalan kepada Aspex menguasai pasar kertas koran Rafick,2007153. Peran pemerintah dalam alih jenis produksi Leces dimungkinkan sangat besar. Hal ini karena Bob Hasan memeiliki hubungan baik dengan Soeharto. Ari Sigit, cucu presiden lengser Soeharto misalnya, tercatat mendapatkan dana bujagi bunga jasa giro dengan cara halus. Mulanya Dephutbun melalui Keppres diminta menempatkan dana Rp 80 miliar di Bapindo dan BNI untuk jangka waktu 7 tahun. Dana itu kemudian dipinjamkan kedua bank plat merah tersebut kepada Ari Sigit untuk usaha pupuk urea tablet Rafick,2007162 Perilaku KKN dalam kehidupan sehari-hari Korupsi waktu, saat mahasiswa mendapat materi dari dosen, namun sebelum jam kuliah selesai , dosen sudah mengakhiri kelas sebelum waktu yang seharusnya dengan alasan yang tidak jelas. Korupsi uang kas , saat diberi amanah memegang kas, mahasiswa menggunakan kesempatan itu untuk mengambil keuntungan dengan penyelewengan dana yang didapat. Pedagang yang mengurangi takaran timbangan. Bersekongkol untuk mengerjai teman kolusi. Kebakaran hutan yang terjadi di Sumatra dan Kalimantan terjadi karena adanya persekongkolan antara pihak perusahaan yang akan membuka lahan dan pemerintah daerah. Akibatnya, masyarakat terkena dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan. Persekongkolan antaraperusahaan dan pemerintah itu di sebut kolisi karena mereka telah merugikan masyarakat banyak. Membantu keluarga atau teman kerja yang ingin memasuki instansi kerja kita, hal ini termasuk contoh nepotisme. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Hukum Bisnis & Fungsinya Peran Pemuda dalam Pemberantasan KKN Pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya menjadi tangungjawab penegak hukum saja tapi juga menjadi tanggungjawab setiap elemen masyarakat khususnya kaum muda yang merupakan generasi penerus bangsa dan Negara. Peranan pemuda dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia sangatlah penting peranannya. Pemuda merupakan the high human capital of Indonesia untuk masa depan Indonesia merdeka, oleh karena itu, kaum pemuda young harus mulai mengambil peran dalam setiap usaha pembangunan bangsa dan Negara, khususnya usaha pemberantasan korupsi untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari KKN dan untuk Indonesia yang lebih baik. Ada tiga aspek penting dalam usaha pemberantasan KKN di Indonesia yaitu Aspek penindakan yaitu berupa penyelidikan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap koruptor yang merupakan ranah dan tanggungjawab penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan yang kesemuanya diberikan kewenangan oleh Negara untuk melakukan hal itu. Aspek penindakan yaitu aspek yang sangat erat kaitannya dengan sistem penyelenggaraan pemerintahan, dengan sistem pemerintahan yang lemah maka akan memberikan kesempatan kepada penyelenggara Negara untuk melakukan perbuatan KKN, dan begitu juga sebaliknya dengan sistem pemerintahan yang kuat maka akan menutup kesempatan penyelenggara Negara untuk melakukan perbuatan KKN. Aspek pendidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usaha pemeberantasan KKN di Indonesia, karena hanya dengan pendidikan penanaman karakter anti KKN kepada masyarakat khususnya pemuda dapat ditanamkan. Di sinilah kaum muda dapat mengambil peranan dalam pemberantasan KKN, mereka harus menuntut ilmu dengan giat kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Penerapan terhadap hasil pendidikannya dapat dilakukan sejak dini, misalnya dengan melakukan aksi-aksi sosial, baik dalam bentuk kerja bakti terhadap masyarakat atau dengan aksi demonstrasi untuk menyuarakan aspirasinya kepada pemerintah. Dengan begitu maka pemuda dapat membawa perubahan terhadap bangsa dan Negara, karena di situlah kekuatan pemuda berada, oleh karena itu tidak ayal jika mengakatakan bahwa pemuda merupakan the agent of change. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Pengertian Negara Beserta Fungsi dan Tujuan Dampak Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme KKN Perkara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme, tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Kasus Bulog dan kasus dana non bugeter DKP yang begitu kusut hanyalah sedikit dari sekian banyak perkara pelaku korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN di negara yang berupaya mewujudkan good goverment and clean goverment sebagai salah satu cita-cita reformasi. Adapun dampak-dampak yang timbul akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini adalah Dampak Kualitatif Korupsi Terhadap Perekonomian Korupsi mengurangi pendapatan dari sektor publik dan meningkatkan pembelanjaan pemerintah untuk sektor publik. Korupsi juga memberikan kontribusi pada nilai defisit fiskal yang besar, meningkatkan income inequality, dikarenakan korupsi membedakan kesempatan individu dalam posisi tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari aktivitas pemerintah pada biaya yang sesungguhnya ditanggung oleh masyarakat. Ada indikasi yang kuat, bahwa meningkatnya perubahan pada distribusi pendapatan terutama di negara negara yang sebelumnya memakai sistem ekonomi terpusat disebabkan oleh korupsi, terutama pada proses privatisasi perusahaan Negara. Lebih lanjut korupsi mendistorsi mekanisme pasar dan alokasi sumber daya dikarenakan Korupsi mengurangi kemampuan pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam bentuk peraturan dan kontrol akibat kegagalan pasar market failure. Ketika kebijakan dilakukan dalam pengaruh korupsi yang kuat maka pengenaan peraturan dan kebijakan, misalnya, pada perbankan, pendidikan, distribusi makanan dan sebagainya, malah akan mendorong terjadinya inefisiensi. Korupsi mendistorsi insentif seseorang, dan seharusnya melakukan kegiatan yang produktif menjadi keinginan untuk merealisasikan peluang korupsi dan pada akhimya menyumbangkan negatif value added. Korupsi menjadi bagian dari welfare cost memperbesar biaya produksi, dan selanjutnya memperbesar biaya yang harus dibayar oleh konsumen dan masyarakat dalam kasus pajak, sehingga berakibat pada kesejahteraan masyarakat yang turun. Korupsi mereduksi peran pundamental pemerintah misalnya pada penerapan dan pembuatan kontrak, proteksi, pemberian property rights dan sebagainya. Pada akhirnya hal ini akan memberikan pengaruh negatif pada pertumbuhan ekonomi yang dicapai. Korupsi mengurangi legitimasi dari peran pasar pada perekonomian, dan juga proses demokrasi. Kasus seperti ini sangat terlihat pada negara yang sedang mengalami masa transisi, baik dari tipe perekonomian yang sentralistik ke perekonomian yang lebih terbuka atau pemerintahan otoriter ke pemerintahan yang lebih demokratis, sebagaimana terjadi dalam kasus Indonesia. Dampak Korupsi pada Perekonomian Anahsa Ekonometrika Beberapa tahun terakhir, banyak dilakukan penelitian dengan menggunakan angka indeks korupsi untuk melihat hasilnya pada variabel — variabel ekonomi yang lain. Beberapa hasil penelitian tersebut adalah Korupsi Mengurangi Nilai Investasi. Korupsi membuat sejumlah investor kurang percaya untuk menanamklanmodalnya di Indonesia dan lebih memilih menginvestasikannya ke negara-negara yang lebih aman seperti Cina dan India. Sebagai konsekuensinya, mengurangi pencapaianactual growth dari nilai potential growth yang lebih tinggi. Berkurangnya nilai investasi ini diduga berasal dari tingginya biaya yang harus dikeluarkan dari yang seharusnya. ini berdampak pada menurunnya growth yang dicapai. Studi didasarkan atas analisa fungsi produksi dimana growthadalah fungsi dari investasi. Korupsi Mengurangi Pengeluaran pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Akibat korupsi pendapatan pemerintah akan terpangkas bahkan lebih dari 50%, sebagai contoh kasus dugaan korupsi Presiden Soeharto yang tidak kunjung kelar yang di sinyalir menggelapkan uang negara sekitar 1,7 triliun. Agar pengeluaran pengeluaran pemerintah tidak defisit maka di lakukan pengurangan pengeluaran pemerintah. Korupsi mengurangi pengeluaran untuk biaya operasi dan perawatan dari infrastruktur Korupsi juga turut mengurangi anggaran pembiayaan untuk perawatan fasilitas umum. Korupsi menurunkan produktivitas dari investasi publik dan infrastruktur suatu negara. Korupsi menurunkan pendapatan pajak. Sebagai contoh kasus Gayus Tambunan, seorang pegawai golongan 3A, yang menggelapkan pajak negara sekitar Rp 26 miliar. Dengan demikian pendapatan pemerintah dari sektor pendidikan akan berkurang Rp 26 miliar, itu hanya kasus gayus belum termasuk kasus makelar pajak lainnya. Dampak Korupsi pada sudut pandang lainnya Pemborosan sumber-sumber, modal yang lari, gangguan terhadap penanaman modal, terbuangnya keahlian, bantuan yang lenyap. ketidakstabilan, revolusi sosial, pengambilan alih kekuasaan oleh militer, menimbulkan ketimpangan sosial budaya. pengurangan kemampuan aparatur pemerintah, pengurangan kapasitas administrasi, hilangnya kewibawaan administrasi. Selanjutnya Mc Mullan 1961 menyatakan bahwa akibat korupsi adalah ketidakefisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusaha terutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif. Korupsi memperbesar angka kemiskinan. ini sangat wajar. Selain dikarenakan program-program pemerintah sebagaimana disebut di atas tidak mencapai sasaran, korupsi juga mengurangi potensi pendapatan yang mungkin diterima oleh si miskin. Menurut Tanzi 2002, perusahaan perusahaan kecil adalah pihak yang paling sering menjadi sasaran korupsi dalam bentuk pungutan tak resmi pungutan liar. Bahkan, pungutan tak resmi ini bisa mencapai hampir dua puluh persen dari total biaya yang harus dikeluarkan oleh perusahaan ini amat mengkhawatirkan, dikarenakan pada negara negara berkembang seperti Indonesia, perusahaan kecil UKM adalah mesin pertumbuhan karena perannya yang banyak menycrap tenaga kerja. Berdasarkan pendapat para ahli di atas, disimpulkan akibat-akibat korupsi diatas adalah sebagai berikut Tata ekonomi seperti larinya modal keluar negeri, gangguan terhadap perusahaan, gangguan penanaman modal. Tata sosial budaya seperti revolusi sosial, ketimpangan sosial. Tata politik seperti pengambil alihan kekuasaan, hilangnya bantuan luar negeri, hilangnya kewibawaan pemerintah, ketidakstabilan politik. Tata administrasi seperti tidak efisien, kurangnya kemampuan administrasi,hilangnya keahlian, hilangnya sumber-sumber negara, keterbatasan kebijaksanaan pemerintah, pengambilan tindakan-tindakan represif. Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan Fungsi Negara Dan Pengertiannya Paling Lengkap Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN Secara umum akibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN adalah merugikan negara dan merusak sendi-sendi kebersamaan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Semangat dan upaya pemberantasan korupsi di era reformasi ditandai dengan keluarnya berbagai produk perundangan-undangan dan dibentuknya institusi khusus, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN. Harapan terhadap produk-produk hukum diatas adalah praktek sebelum reformasi dapat dibawa kemeja hijau dan uangnya dikembalikan pada negara, sedangkan pada pasca reformasi dapat menjadi suatu usaha preventif. Namun apa yang terjadi dilapangan tidaklah sesuai yang diharapkan. Beberapa kasus dimasa orde baru ada yang sampai kemeja hijau. Walau ada yang sampai pada putusan hakim tapi lebih banyak yang diputuskan atau bahkan hanya sampai pada penyidik dan Berita acara perkaranya BAP mungkin disimpan dilemari sebagai koleksi pribadi pengadilan. Kemudian timbul pertanyaan bagaimana hasilnya setelah pasca reformasi? Jawabannya adalah sama saja walaupun sebenarnya dimasa presiden Susilo Bambang Yudoyono genderang perang terhadap korupsi sudah menunjukan beberapa hasilnya, kalau tidak mau disebut jalan ditempat. Beberapa kasus besar memang telah sampai pada putusan pemidanaan dan berkekuatan hukum tetap. Tapi perkara korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini bukanlah monopoli dari kalangan elit tapi juga oleh kalangan akar rumput walaupun kerugian yang ditimbulkan sedikit. Pertanyaan selanjutnya? Bagaimana bila suatu saat mereka bisa menduduki jabatan stategis dan basah. Jadi mereka tinggal meningkatkan kreativitasnya untuk korupsi. Intinya adalah masalah kesempatan saja, yang berarti produk undang-undang dan aplikasinya hanyalah tindakan pemberantasan dan bukan pencegahan preventif. Korupsi ternyata bukan hanya masalah hukum tapi juga budaya, kebiasaan dan kesempatan, moral dan agama. Sehingga menjadi suatu kesalahan besar ketika kita mengatakan bahwa korupsi bisa diberantas sampai keakar-akarnya bila yang dilakukan hanyalah sebatas pemenuhan kebutuhan yuridis. Karena realitasnya semakin banyak peraturan justru korupsi, kolusi dan Nepotisme KKN ini akan semakin meningkat. Indonesia merupakan negara yang berprestasi dalam hal korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN dan negara-negara lain tertinggal jauh dalam hal ini. Bahkan yang lebih menggelikan lagi ada kalimat yang sudah menjadi semacam slogan umum bahwa Indonesia negara terkorup tapi koruptornya tidak ada. Sepertinya ini sesuatu yang aneh yang hanya dapat terjadi di negeri antah barantah. Selain korupsi, dua kata yang dikaitkan dengannya adalah kolusi dan nepotisme juga merupakan tindak pidana. Tapi apakah selama ini ada perkara yang terkait dengan hal itu. Muncul pertanyaan apakah dimasukannya dua tindak pidana tadi hanya sebagai produk untuk memuaskan masyarakat saja? Atau memang bertujuan melakukan pemberantasan terhadap kolusi dan nepotisme yang telah masuk kedalam stuktur masyarakat dan struktur birokrasi kita? Kenapa UU tidak berjalan efektif dalam aplikasinya? Apakah ada error criminalitation? Padahal proses pembuatan suatu undang-undang membutuhkan biaya yang besar dan akan menjadi sia-sia bila tidak ada hasilnya. Dimana sebenarnya letak kesalahan yang membuat tujuan tertib hukum ini justru meningkatkan ketidaktertiban hukum. Dizaman dimana hukum positif berlaku dan memiliki prinsip asas legalitas yang bertolak pada aturan tertulis membuat hukum dipandang sebagai engine solution yang utama dalam mengatasi banyak permasalahan yang muncul dimasyarakat. Namun dalam realitasnya ternyata hukum hanya sebagai obat penenang yang bersifat sementara dan bukan merupakan upaya preventif serta bukan juga sebagai sesuatu yang dapat merubah kebiasaan dan budaya negatif masyarakat yang menjadi penyebab awal permasalahan. Permasalahan pokok yang menyebabkan ketidaktertiban hukum ini adalah karena adanya ketidaktertiban sosial. Bila bicara masalah hukum seharusnya tidak dilepaskan dari kehidupan sosial masyarakat karena hukum merupakan hasil cerminan dari pola tingkah laku, tata aturan dan kebiasaan dalam masyarakat. Namun sangat disayangkan hukum sering dijadikan satu-satunya mesin dalam penanggulangan kejahatan dan melupakan masyarakat yang sebenarnya menjadi basis utama dalam penegakan hukum. Jadi jelas bahwa aspek sosial memegang peran yang penting dalam upaya pencegahan kejahatan yang tentunya hasilnya akan lebih baik karena memungkinkan memutus mata rantainya. Upaya Penanggulangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN Membangun dan menyebarkan etos pejabat dan pegawai baik di instansipemerintah maupun swasta tentang pemisahan yang jelas dan tajam antara milik pribadi dan milik perusahaan atau milik negara. Mengusahakan perbaikan penghasilan gaji bagi pejabat dan pegawai negeri sesuai dengan kemajuan ekonomi dan kemajuan swasta, agar pejabat dan pegawai saling menegakan wibawa dan integritas jabatannya dan tidak terbawa oleh godaan dan kesempatan yang diberikan oleh wewenangnya. Menumbuhkan kebanggaan-kebanggaan dan atribut kehormatan diri setiap jabatan dan pekerjaan. Kebijakan pejabat dan pegawai bukanlah bahwa mereka kaya dan melimpah, akan tetapi mereka terhormat karena jasa pelayanannya kepada masyarakat dan negara. Bahwa teladan dan pelaku pimpinan dan atasan lebih efektif dalam memasyarakatkan pandangan, penilaian dan kebijakan. Menumbuhkan pemahaman dan kebudayaan politik yang terbuka untuk kontrol, koreksi dan peringatan, sebab wewenang dan kekuasaan itu cenderung disalahgunakan. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense ofbelongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasaperuasahaan tersebut adalah milik sendiri dan selalu berusaha berbuat yang terbaik. Pada akhirnya pemerintah mempunyai peran penting dalam penanganan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini sehingga bangsa kita bisa lebih menjadi lebih baik dan lebih maju.
Namun peran PNS ini belum dapat dilaksanakan secara optimal. Hal tersebut terjadi karena lemahnya budaya organisasi pada organisasi pemerintah, antara lain penyalahgunaan wewenang, rendahnya kualitas pelayanan yang mengakibatkan rendahnya produktivitas, serta maraknya kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh pemerintah.
- Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme telah dikenal di masyarakat luas dengan istilah KKN. KKN berdampak negatif di bidang politik, ekonomi dan moneter. Praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayaan eksistensi negara. Sebenarnya apa itu KKN?Pengertian KKN Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme telah dijelaskan mengenai pengertian KKN. Dikutip dari situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, berikut ini pengertian korupsi, kolusi dan nepotisme KKN Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama melawan hukum antar-penyelenggara negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Baca juga Mahfud MD Gebuki Semua yang Korupsi Pencegahan KKN di Indonesia Untuk melakukan pencegahan terhadap praktik KKN, pemerintah Indonesia mengeluarkan landasan hukum yaitu Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan No. 28 Tahun 1999 tersebut disahkan di Jakarta pada 19 Mei 1999 oleh Presiden ke-3 RI Bacharuddin Jusuf Habibie BJ Habibie. Dalam pasal 5 UU No. 28 Tahun 1999, penyelenggara negara dituntut menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, secara efektif, efisien, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Pelaku KKN Praktik KKN tidak hanya mungkin dilakukan antar-penyelenggara negara tetapi juga antara penyelenggaraan negara dan pihak lain seperti keluarga, para pengusaha dan lainnya. Baca juga KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba Adanya UU No. 28 Tahun 1999 dimaksudkan sebagai upaya mencegah para penyelenggara negara dan pihak lain melakukan praktik KKN. Maka sasaran pokok UU tersebut adalah para penyelenggara negara, yang meliputi Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara Pejabat negara pada lembaga tinggi negara Menteri Gubernur Hakim di semua tingkatan peradilan Pejabat negara yang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis terkait penyelenggaraan negara Yang dimaksud dengan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis adalah pejabat yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik KKN, antara lain Direksi, komisaris dan pejabat struktural lain pada BUMN dan BUMN Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara RI Jaksa Penyidik Panitera pengadilan Pemimpin dan bendaharawan proyek Baca juga Jejak Korupsi Asabri Tahun 1995, Negara Dibobol Rp 410 Miliar
Sabtu 29 April 2006. JAKARTA (Suara Karya): Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (AD) meminta pemerintah dan rakyat Indonesia agar tidak lengah pada bahaya laten komunis. Hal ini tetap diingatkan meski perang dingin negara-negara komunis dunia telah rontok. Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD Letjen (Purn) Soerjadi, di Jakarta, Kamis

Maret 5, 2018 soal UTBK Sejarah Perbuatan korupsi, kolusi nepotisme KKN di lingkungan pejabat pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadi reformasi di Indonesia SEBAB Selain KKN melanggar prinsip keadilan, perbuatan KKN juga merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat Indonesia Pembahasan Soal Korupsi Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut perbuatan melawan hukum; penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana; memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; merugikan keuangan negara atau perekonomian negara; Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya memberi atau menerima hadiah atau janji penyuapan; penggelapan dalam jabatan; pemerasan dalam jabatan; ikut serta dalam pengadaan bagi pegawai negeri/penyelenggara negara; menerima gratifikasi bagi pegawai negeri/penyelenggara negara. Kolusi Kolusi merupakan sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang diwarnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar. Di dalam bidang studi ekonomi, kolusi terjadi di dalam satu bidang industri disaat beberapa perusahaan saingan bekerja sama untuk kepentingan mereka bersama. Kolusi paling sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi. Nepotisme Kata nepotisme berasal dari kata Latin nepos, yang berarti “keponakan” atau “cucu”. Pada Abad Pertengahan beberapa paus Katholik dan uskup- yang telah mengambil janji “chastity” , sehingga biasanya tidak mempunyai anak kandung – memberikan kedudukan khusus kepada keponakannya seolah-olah seperti kepada anaknya sendiri. Beberapa paus diketahui mengangkat keponakan dan saudara lainnya menjadi cardinal. Nepotisme berarti lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi Adanya KKN Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam kehidupan pemerintahan Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Orba yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi. Kekuasaan Orba di bawah Soeharto otoriter tertutup. Adanya keinginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Mahasiswa menginginkan perubahan Jadi salah satu yang menjadi Agenda Reformasi adalah pemerintahan yang bersih dari KKN Jadi “Perbuatan korupsi, kolusi nepotisme KKN di lingkungan pejabat pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadi reformasi di Indonesia” adalah BENAR, dan juga SEBAB “Selain KKN melanggar prinsip keadilan, perbuatan KKN juga merugikan kepentingan sosial ekonomi rakyat Indonesia” adalah BENAR, maka opsi yang dipilih adalah [A] About The Author doni setyawan Mari berlomba lomba dalam kebaikan. Semoga isi dari blog ini membawa manfaat bagi para pengunjung blog. Terimakasih

Tahun2001 a. Tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi (pasal 2). b. Tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, saran jabatan, atau kedudukan (pasal 3 ) c. Tindak pidana korupsi suap dengan memberikan atau menjanjikan sesuatu ( pasal 5 ) d.
Oleh Mochtar NaimDari mana harus dimulai? Jika pertanyaan ini diajukan kepada seorang sosiolog yang menekuni masalah-masalah patologi sosial, jawabnya sama seperti yang diberikan oleh dokter dalam menghadapi dan derivatifnya—kolusi, nepotisme, despotisme—adalah penyakit masyarakat. Oleh karena itu harus dimulai dengan melakukan diagnosis, yaitu mencari penyebab dari penyakit itu. Jika penyebabnya sudah ditemukan, penyebabnya itulah yang diangkatkan melalui terapi-terapi penyembuhan dan dengan resep obat-obat yang dapatkah korupsi sebagai penyakit masyarakat itu diangkat? Jawabnya, sama seperti dokter menjawab pertanyaan pasiennya Insya Allah, dapat! Kecuali kalau penyakitnya sudah lajat, sudah sangat payah, memang tidak bisa disembuhkan lagi. Yang ditunggu adalah kematian. Bukankah kematian masyarakat akibat korupsi sudah kita temukan di mana-mana dalam lembaran sejarah? Kuburannya pun bertebaran di penyakit masyarakat bernama ”korupsi” itu telah ada sejak manusia ada. Secara potensial inheren ada pada tiap manusia. Namun, manusia itu disebut manusia karena dia berusaha melawan dan memerangi sifat-sifat buruk sayyiah, jelek lawwamah, dan kesetanan syaithaniyyah-nya dengan petunjuk-petunjuk Ilahi dan akal sehatnya. Itu sebabnya, dalam Islam, keimanan dan ketakwaan harus senantiasa diperbarui dan diperkuat. Perjalanan hidup seseorang tak pernah berupa garis lurus yang terus menanjak atau terus menurun, tetapi keduanya. Itu sebabnya kenapa ada orang yang pada mulanya baik, lurus, jujur, tidak korupsi, tetapi akhirnya jelek dan menjadi koruptor besar. Begitu juga itu, dari segi pendekatan psiko- teologis dan dari tinjauan mikrokosmis ini, penyembuhan penyakit korupsi dan antek-anteknya—betapapun luas dan meruyaknya—harus dimulai dari bersifat kejiwaan yang dimulai dari diri, bagaimanapun, harus dilakukan karena yang sakit itu sesungguhnya adalah jiwa. Penyakit jiwa terapinya terutama agama. Tak ada terapi kejiwaan yang lebih ampuh dan lebih menyentuh kecuali pendekatan kejiwaan bernuansa keagamaan. Dalam psiko-terapi yang bernuansa keagamaan, manusia yang telah terputus talinya dengan Sang Penciptanya dihubungkan kembali sehingga dia merasakan ada pihak lain selain dirinya yang akan membantu dia, yaitu Sang dan multifasetBagaimanapun, manusia tidak sendiri hidup di dunia ini. Dia tak akan survive dan ada kalau tak ada manusia lain bersamanya. Di tengah-tengah masyarakat inilah dia hidup. Korupsi itu ada dan baru ada ketika dia hidup bersama dimensi bersifat makrokosmis yang berorientasi kemasyarakatan ini, maka korupsi yang tadinya bersifat individual sekarang juga bersifat sosial, bahkan kultural. Sekarang kaitannya tak hanya pada diri orang per orang, juga pada sistem yang berlaku dan corak kebudayaan yang dianut. Ini yang membedakan ada masyarakat yang bisa mengendalikan laju fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme itu, dan ada yang terbawa hanyut korupsi ini pada analisis pertama bisa dibagi dua menurut corak sistem, lembaga, dan budaya yang berlaku. Pertama, bercorak demokratis, egaliter, dan menempatkan hukum berdiri di atas penguasa. Kedua, bercorak feodalistis, hierarkis, dan menempatkan penguasa berdiri di atas hukum. Secara hipotetis dikatakan yang pertama laju korupsinya rendah dan terkendali, yang kedua laju korupsinya tinggi dan tak historis-empirik dan aktual dari negara-negara yang melaksanakan corak pertama ada di mana-mana. Begitu pun contoh corak kedua. Negara-negara terbelakang dan dunia ketiga yang sedang bergulat menyelesaikan dirinya dan yang telah melewati puncak perkembangan dan kemajuannya relatif akut korupsi, kolusi dan nepotismenya. Sementara negara-negara maju yang demokratis, terbuka, dan menempatkan hukum di atas semua orang dan semua kepentingan umumnya KKN- nya—kalau ada—terkendali dan rata-rata di bawah ambang ke pangkal kaji dapatkah semua ini dihapus? Kalau dapat, dari mana harus dimulai? Tentu saja dapat kalau memang kita mau menghapusnya! Semua itu lalu harus dimulai dengan azam yang kuat, dengan tekad dan iktikad yang bulat dan menyatakan perang sampai ke akar- akarnya. Niat dan azam yang kuat ini tentu harus dibarengi perbuatan nyata yang konkret dan terprogram. Pendekatannya pun harus bersifat multifaset, multilevel, dan terpadu secara ada empat pendekatan multilevel yang secara serempak dan terpadu harus dilakukan pendekatan struktural- sistemik, pendekatan kultural, pendekatan keagamaan, dan pendekatan suri teladan dari para pendekatan struktural-sistemik berarti semua perangkat hukum dan pelembagaan dalam rangka pemberantasan korupsi harus disiapkan. Undang-undang yang dikeluarkan harus bersanksi berat. Adapun yang dikejar dengan cara capital punishment ini pelajaran bagi khalayak ramai agar tidak mencoba-coba balik semua perangkat hukum ini tentu saja adalah perlakuan hukum yang sama dan tidak memihak. Hukum harus ditempatkan di atas semua orang, golongan, dan kepentingan tanpa pilih kasih. Jika ini berjalan, korupsi dan tindak kejahatan lain apa pun akan juga akan berjalan secara efektif jika sistem kontrol yang bersifat timbal balik dihidupkan kembali. Prinsip trias politika adalah sebuah keniscayaan yang mau tak mau memang harus dihidupkan dan diberlakukan kembali. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di samping setara juga harus bersifat saling mengontrol dan saling kultural Pendekatan kultural tak kalah penting dalam upaya menghapus korupsi secara tuntas dan total. Seperti dimaklumi, penyebab utama maraknya KKN di bumi Indonesia—terutama selama Orde Baru dan Lama—adalah karena kita kembali ke dunia lama kita yang sesungguhnya sudah tidak cocok lagi dengan kebutuhan hidup sekarang. Penghalang utama adalah kultur bangsa kita sendiri yang selama berabad- abad hidup secara akrab dengan korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai perantara yang dimainkan oleh kelompok keturunan asing, khususnya China, dalam perdagangan untuk kepentingan keraton berlanjut sampai hari ini dalam jumlah dan skala yang makin besar. Kehidupan para priayi yang lebih memilih hidup senang tanpa berpayah-payah telah menyebabkan kolusi dan nepotisme menjadi bagian tak terpisahkan, bahkan telah membudaya dari kehidupan feodal di bumi pendekatan kultural, struktur pemerintahan dan kekuasaan yang dijiwai oleh semangat feodalisme itu harus dikikis habis. Kita harus menyatakan perang terhadap feodalisme dan nepotisme itu sendiri. Dengan memberlakukan dan menggantikannya dengan sistem demokrasi, di mana rakyat yang berdaulat—bukan raja atau presiden—maka feodalisme dan nepotisme yang telah berurat berakar itu diharapkan akan hapus pada seperti telah disinggung di atas, pendekatan agama. Apa pun corak pendekatan yang dilakukan—struktural-sistemik, hukum, kelembagaan dan kebudayaan—jika tak dijiwai semangat keagamaan, orang hanya takut korupsi karena ada undang-undang, ada polisi, dan ada sanksi hukum yang sifatnya formal. Semua itu, seperti selama ini, bisa dibeli dan dikelabui. Adapun yang bisa menahan diri kita untuk tidak korupsi yang ternyata jauh lebih efektif justru adalah pertahanan yang ada dalam diri sendiri. Pertahanan itu namanya agama, walau yang keluar dalam bentuk norma, sikap, dan perilaku. Melalui ajaran-ajaran keagamaan ini, orang lalu tertahan untuk melakukan apa-apa yang tidak baik dan menyalahi hukum. Sanksi agama yang melekat dalam diri orang per orang bisa lebih ampuh dan lebih efektif daripada sanksi hukum mana pun. Praktik puasa hanyalah satu contoh betapa tanpa dilihat oleh siapa pun orang tak akan makan-minum yang membatalkan keempat, walau bukan yang terakhir, teladan yang baik dari para pemimpin. Adagium dalam Islam, ”mulailah dari dirimu sendiri”, sangat tepat dan berlaku dalam contoh keteladanan ini. Apatah lagi dalam Islam tiap orang adalah pemimpin, dan pemimpin itu bertanggung jawab terhadap yang kombinasi dari semua ini secara terpadu, multilevel, dan multifaset tentu lebih menjamin terkikis habisnya praktik dan budaya korupsi di bumi Indonesia. Jika dikerjakan dengan sungguh- sungguh, seperti yang kita lihat dengan contoh teladan dari negeri-negeri jiran, dalam satu generasi yang sama sudah akan terlihat Naim Sosiolog Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Pemerintahmenginginkan sebagai pengingat terhadap bahaya laten PKI dan memuja kepahlawanan Jenderal Soeharto dan film lain adalah Janur Kuning. Tidak berfungsinya kontrol dari lembaga kenegaraan politik dan sosial, karena didominasi kekuasaan presiden/eksekutif yang tertutup sehingga memicu budaya korupsi kolusi dan nepotisme. 3.
Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free KKNKorupsi,Kolusi,Nepotisme di IndonesiaDisusun untuk Memenuhi Nilai Mata Kuliah Filsafat IlmuDosen Prof. Dr. Nadiroh, OlehNama Resti RapidawatiNIM 1401618109Kelas PPKn C 2018Program Studi Pendidikan Pancasila dan KewarganegaraanFakultas Ilmu SosialUniversitas Negeri Jakarta2018 1. PEMBAHASANApa Itu KKN?KKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan benalu sosial dimana KKN ini merugikan banyak pihak dan hanya menguntungkan satu pihak saja. Dimulai dari Korupsi, korupsi sendiri memiliki arti suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat buruk seperti menerima uang sogokan agar lancarnya suatu proyek/kepentingan, penggelapan uang, atau memakan uang orang lain untuk memperkaya diri seseorang ataukelompok tertentu. Bukan hanya tindakan dalam pekerjaan, menyontek juga merupakan salahsatu contoh tindak korupsi lho. Lalu ada Kolusi, kolusi yaitu tindakan persekutuan atau kerjasama untuk urusan yang memiliki tujuan tidak baik yaitu penyalahgunaan wewenang yang dimiliki oleh salah satu pejabat Negara. Kemudian ada nepotisme, nepotisme yaitu lebih memilih teman, sahabat, saudara untuk naik jabatan, atau menempatkannya yang bukan dibidang KKN bisa terjadi?Menjadi pertanyaan besar mengapa KKN bisa dengan mudah terjadi dan bahkan sering terjadi. Manusia dimana hakikatnya diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Moral yang sudah tertanam tidak baik dan juga memiliki mentalitas dalam dirinya yang buruk sehingga memiliki niat untuk melakukan kecurangan untuk kebahagiaan dirinya. Manusia yang berkualitas adalah manusia yang bisa bersaing di dalam arti yang baik.” Di dalam persaingan diperlukan kualitas individu” Nadiroh, 2011 maksudnya pada jaman ini banyak orang yang hanya mencari kekayaan dalam tugasnya bukan melaksanakan tanggungjawab yang sudah diberikan kepadanya, kualitas individu sangat diabaikan dalam KKN. Faktor ekonomi-pun ada disini, dimana pendapatan yang rendah membuat rasa ingin berbuat curang-pun timbul. Kemudian ada rasa naluri yang kuat kepada kerabat dekat dimana simbiolosis mutualisme disini dijanjikan. Kemudian ada faktor dari manajemen kekuasaan dimana kurangnya pengawasan dan penegasan yang ada sehingga terbuka pintu cukup lebar untuk seseorang melakukan KKN. Dimana seseorang akan mengganggap bahwa penyimpangan yang dilakukannya aman jika tidak ketahuan sehingga akan menjadi budaya dalam pekerjaannya. Di Indonesia sendiri KKN telah menjadi penyakit sosial yang sangat membahayakan kelangsungan kehidupan bangsa dari upaya mewujudkan keadilan sosial,kemakmuran dan kemandirian, bahkan memenuhi hak-hak dasar kelompok masyarakat rentan fakir miskin, kaum jompo dan anak-anak terlantar. Dalam prakteknya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang otentik. Disamping itu sangat sulit mendeteksinya dengan dasar-dasar hukum yang pasti. Namun akses perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN ini merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat itu kondisi dan akibat dari KKN?KKN merupakan tindakan yang sangat tidak patut dilakukan karena menimbulkan kerugian baik terhadap individu maupun orang. Kondisi dan akibat dari adanya perilaku KKN ialah merugikan Negara, orang banyak, dan bisa merusak moral bangsa. Perilaku ini juga menghambat cita-cita bangsa Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea ke-4. KKN merupakan benalu sosial dimana merusak struktur pemerintahan itu sendiri serta memperlambat pembangunan bangsa. Menurunnya tingkatkesejahteraan menyengsarakan rakyat, kerusakan lingkungan sumber daya alam, mahalnya biaya pendidikan dan kesehatan, hilangnya modal manusia yang handal, rusaknya moral masyarakat secara besar-besaran bahkan menjadikan bangsa pengemis merupakan cerminan dari dampak KKN. “akibat korupsi adalah ketidak efisienan, ketidakadilan, rakyat tidak mempercayai pemerintah, memboroskan sumber-sumber negara, tidak mendorong perusahaan untuk berusahaterutama perusahaan asing, ketidakstabilan politik, pembatasan dalam kebijaksanaan pemerintah dan tidak represif” Mulan, 1961 .Meskipun sebagian besar gambarannya di atas negatif, ada beberapa tanda-tanda positif. Pertama-tama perlu disebutkan bahwa ada dorongan besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi di Indonesia dan media yang bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara mereka pada skala nasional, sementara para lembaga media juga asyik berfokus pada skandal-skandal korupsi meskipun beberapa institusi media - yang dimiliki oleh politisi atau pengusaha - memiliki agendanya sendiri untuk melakukan hal ini. Dorongan rakyat untuk memberantas korupsi berarti bahwa "bersikap anti-korupsi" sebenarnya bisa menjadi vote-gainer pendulang suara yang penting bagi politisi yang bercita-cita tinggi. Terlibat atau disebutkan dalam kasus korupsi benar-benar bisa merusak karir karena dukungan rakyat akan merosot drastis. Efek samping negatif bagi perekonomian negara dari pengawasan publik ini yaitu pejabat pemerintah saat ini sangat berhati-hati dan ragu-ragu untuk mengucurkan alokasianggaran pemerintahan mereka, takut menjadi korban dalam skandal korupsi. Perilaku berhati-hati ini bisa disebut sebagai keberhasilan pengaruh KPK yang memantau aliran uang, tetapi juga menyebabkan belanja pemerintah yang dan rekomendasi dari permasalahan KKNPermasalahan KKN haruslah segera dihilangkan. Walaupun sulit terlihat, perilaku ini diharapkan mampu dihindari. Pertama, memperkuat keimanan dan budaya malu. Bagaimanapun juga, keimanan adalah benteng terbaik untuk mencegah perbuatan menipu. Karena orang yang imannya kuat takut terhadap adzab Allah dan merasa senantiasa diawasi oleh Allah meski tidak ada manusia yang system penggajian yang layak. Ketiga, hukuman yang berat. Tindak KKN ini termasuk dalam kelompok tindak pidana takzir. Oleh sebab itu, penentuan hukuman, sanksi diserahkan kepada pemerintah atau badan hukum yang berwenang. Dan yang keempat, kesadaran kolektif serta control public. Masyarakat harus aktif mengontrol kinerja atau apa-apa yang dilakukan juga harus trasnparan kepada masyarakat. Peran media disini sangat penting. Karakteristik intelektual juga mencakup kompetensi intelektual, memecahkan masalah dan alasan untuk mengubah perilaku belajar, dan perbedaan keterampilan proses berpikir individu. Jadi, “pendidikan disekolah membentuk karakteristik seorang anak agar memiliki karaktek yang baik dan tidak memiliki keinginan untuk melakukan kecuranga”.Nisa, choerun nur , Nadiroh, 2018KesimpulanKKN Korupsi, Kolusi, Nepotisme merupakan perilaku curang oleh perseorangan atau badan dimana memiliki tujuan yang buruk dengan maksud ingin menyenangkan dirisendiri maupun pihak lain yang terlibat. KKN dalam prakteknya mudah dilakukan karna kurangnya pengawasan serta luasnya peluang untuk melakukan. Peran pemerintah dan masyarakat bahkan media sangat penting dalam hal memberantas tindak KKN. Dimana adanya pengawasan, sanksi yang berat terhadap pelaku, control masyarakat kepada pemerintahan, dan juga penyebaran informasi mengenai kinerja pemerintah sangat dibutuhkan dalam hal pemberantasan tindak KKN. Daftar PustakaMulan. 1961. No 2011. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN. DEMOKRATISASI PENDIDIKAN, PERSPEKTIF PENDIDIKAN BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS.Nisa, choerun nur , Nadiroh, eko siswono. 2018. KEMAMPUAN BERPIKIR TINGKAT TINGGI HOTS TENTANG LINGKUNGAN BERDASARKAN LATAR BELAKANG AKADEMIK SISWA. Pendidikan Lingkungan Dan Pembangunan Berkelanjutan, 19 no 2. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.
Upaya Taktis Dan Strategis Pemberantasan Korupsi Di Indonesia." Jurnal Lex Publica IV, no. 1 (2017). 3. Peraturan Perundang-undangan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme 4.
Home Opini Sabtu, 27 Mei 2023 - 1120 WIBloading... Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita. Foto/SINDOnews A A A Romli Atmasasmita Guru Besar Emeritus Universitas PadjadjaranMASYARAKAT termasuk para ahli hukum pidana juga praktisi penegak hukum telah mengabaikan dua jenis perbuatan, Kolusi dan Nepotisme dalam penanganan perkara Korupsi. Sedangkan Kolusi dan Nepotisme telah ditetapkan sebagai tindak pidana di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme KKN. Bahkan sejatinya di dalam Desain Besar grand design pencegahan dan pemberantasan Korupsi memasuki era Reformasi hukum tahun 1998, UU KKN adalah merupakan “Umbrella-Act” dari seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara termasuk peraturan kode etik dan disiplin aparatur penyelenggaraan negara khususnya di kepolisian, kejaksaan, dan di jajaran Mahkamah Agung. Dua dari ketiga jenis tindak pidana tersebut, Kolusi dan Nepotisme tidak pernah diimplementasikan terhadap perkara korupsi terutama di kalangan penyelenggara negara seperti perbuatan secara melawan hukum dalam proses lelang/tender barang dan jasa pemerintah Kementerian/Lembaga. Sedangkan diketahui bukan rahasia umum bahwa dalam proses tender selalu terkait hubungan anak, saudara, atau kawan pejabat Kementerian/Lembaga sebagai “perantara” yang berhubungan dengan kontraktor dan kontraktor dan pejabat tersebut. Hampir dapat dipastikan bahwa dalam setiap penyelenggaraan lelang barang dan atau jasa tidak ada keterlibatan sanak saudara pejabat pengguna anggaran PA atau kawan-kawannya misalnya kasus korupsi pengadaan proyek BTS Kemenkominfo dimana keluarga Menkominfo terlibat; kasus suap di MA; kasus korupsi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, dan masih banyak lagi. Tindak pidana kolusi dan nepotisme ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar tidak berbeda jauh dengan ancaman tindak pidana tipikor. Kewajiban melaporkan harta kekayaan setiap penyelenggaa negara sebelum, selama, dan setelah diangkat sebagai PNS/ASN atau pejabat struktural memudahkan aparatur penegak hukum untuk mengetahui secara pasti ada tidaknya penyimpangan harta kekayaan penyelenggara negara dan dapat digunakan sebagai titik tolak untuk mengusut dan menelusri, jika ada kelebihan harta kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara tersebut. Yang penting dalam mencegah KKN di kalangan penyelenggara negara adalah bahwa setiap penyelenggara negara tidak berhak memiliki harta kekayaan yang ia peroleh di luar penghasilanya yang sah atau diperoleh secara melanggar hukum. Di dalam penelusuran harta kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan, aparatur penegak hukum wajib meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Jika terbukti ditemukan aliran dana yang berasal dari tindak pidana maka penyidikan masuk ke ranah UU Anti TPPU di mana peranan sentral berada pada PPATK di bawah koordinasi penyidik. Dalam konteks penelusuran dan pembuktian tindak pencucian uang dapat dilakukan dua cara yaitu melalui prosedur penuntutan pidana dengan metoda pembalikan beban pembuktian reversal of burden of proof yang akan diakhiri dengan perampasan aset criminal based forfeiture. Cara kedua melalui perampasan aset asal kejahatan dengan perampasan melalui gugatan keperdataan civil based forfeiture. Kejaksaan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan negeri dan majelis hakim meminta terdakwa membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya adalah berasal dari penghasilan yang sah. Jika terdakwa tidak dapat membuktikan maka majelis hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta kekayaannya. Prosedur perampasan aset dengan kedua cara tersebut telah diatur lebih rinci dan spesifik di dalam UU Perampasan Aset Tindak Pidana UU PA yang telah diajukan pemerintah kepada DPR RI. Pencegahan dan pemberantasan KKN dengan UU PA akan lebih efisien dan efektif karena perampasan aset tindak pidana berada atau terletak di hilir pemberantasan korupsi yaitu yang dijadikan target hanya aliran dana yang berasal dari KKN apa pun bentuknya termasuk suap, gratifikasi, dan kerugian negara yang timbul dari KKN. opini kkn pemberantasan korupsi Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 17 menit yang lalu 26 menit yang lalu 46 menit yang lalu 47 menit yang lalu 53 menit yang lalu 1 jam yang lalu
Korupsiberasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus yang kemudian dikatakan bahwa corruptio berasal dari bahasa Latin yang lebih tua, yaitu corrumpere. Secara harfiah, korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, dan penyimpangan dari kesucian. Secara umum, pengertian korupsi adalah semua
› Opini›Bahaya Laten Korupsi Sudah saatnya negara kita menetapkan korupsi sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara, seperti yang disampaikan Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia. OlehPangeran Toba Hasibuan 6 menit baca BIRO PERS SEKRETARIAT PRESIDEN/MUCHLIS JR Presiden Joko Widodo memberikan kata sambutan saat menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia secara virtual dari Istana Negara Jakarta, Rabu 16/12/2020. Dalam sambutannya, Presiden meminta adanya pengembangan budaya antikorupsi dan menumbuhkan rasa malu menikmati hasil korupsi dan memperluas pendidikan antikorupsi untuk melahirkan generasi masa depan yang antikorupsi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya membangun sistem yang menutup peluang terjadinya tindak pidana korupsi pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga pemerintahan. Acara itu juga diselenggarakan di Gedung Juang Komisi Pemberantasan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2020 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu 16/12/2020, terasa sepi. Presiden Joko Widodo hadir secara virtual didampingi Menko Polhukam Mahfud MD Kompas, 17/12/2020. Pada acara tersebut dicanangkan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi saat ini merupakan momentum pemberantasan korupsi, saat ada dua menteri yang berturut-turut menjadi tersangka KPK. Jadi, seharusnya acara peringatan ini dihadiri semua menteri dan juga pemimpin lembaga, meski secara virtual, sebagai komitmen antikorupsi. Apalagi acara bertema ”Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. Masih segar dalam ingatan, ketua umum partai politik tempat Menteri Kelautan dan Perikanan bernaung pernah mengatakan, dirinya akan mengantar sendiri kadernya ke penjara jika ketahuan korupsi. Presiden juga mengatakan agar jangan mengorupsi dana penanganan Covid-19 ketika berpidato di hadapan para kedua menteri tidak mengindahkan. Menteri Sosial dalam suatu tayangan wawancara yang sempat viral juga menegaskan bahwa dirinya dan anak buahnya tidak akan korupsi. Pimpinan KPK pun sudah pernah mengingatkan Menteri Sosial agar berhati-hati dalam pelaksanaan bantuan sosial Kompas, 7/12/2020.Alangkah geram dan muak ketika melihat kedua menteri itu tetap korupsi. Keduanya sudah mengkhianati negara dan rakyat, layak dihukum kita secara prinsip sangat antikorupsi, perangkat hukum melalui UU tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, lembaga khusus lengkap tersedia untuk mencegah dan memberantas memberikan efek jera, KPK mengenakan rompi khusus dan memborgol tersangka, tetapi perilaku koruptif masih berlangsung masif. Seakan tidak ada lagi perasaan malu bahkan terhadap keluarga. Apakah ini akibat sifat bangsa ini yang terlalu mudah melupakan?Sudah saatnya negara kita menetapkan korupsi sebagai bahaya laten yang dapat mengganggu terwujudnya tujuan negara, seperti yang disampaikan Ketua KPK pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia peringatan Hari Antikorupsi diwajibkan di semua kementerian ataupun lembaga, dari pusat sampai daerah. Demi membangun budaya Toba HasibuanSei Bengawan, Medan, Sumatera Utara 20121Dua Anak YogyaYogyakarta ternyata punya dua anak. Seorang bernama Yogya Istimewa dan saudaranya Yogya ”tidak” Istimewa adalah sebutan untuk Tugu Yogya. Area yang selalu direnovasi atau direvitalisasi, yang menurut hemat saya pekerjaan bongkar-pasang tersebut tidak pernah ada kata akhir. Entah berapa besar biaya untuk make over si anak siapakah yang bernama Yogya ”tidak” Istimewa? Itu sebutan untuk Tempat Pengolahan Sampah Terpadu TPST Piyungan. Jika kita tanya mbah Google, TPST Piyungan sering ngambek karena tidak dia sudah ngambek, semua warga Yogya akan mencium bau sampah. Yang menumpuk di pojok-pojok pasar, tepi-tepi jalan, dan tanah-tanah Tidak perlu studi banding jauh-jauh ke luar negeri. Cukup ke tetangga sebelah, yaitu Malang. Temui Pak Supadi, angkat menjadi konsultan TPST Supadi adalah perintis, Direktur dan CEO dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu TPST Mulyoagung-DAU, Malang. Bahkan, orang-orang dari luar negeri datang untuk belajar manajemen ini sukses dalam mengelola sampah. Menjadikan sampah produk-produk yang mempunyai nilai jual, seperti pupuk, pakan lele, kardus bekas, dan botol adalah peraturan daerah yang mengatur pemilahan sampah, mulai dari rumah tangga hingga tempat usaha. Jika nantinya sudah menjadi budaya, penanganan sampah akan semakin mudah, terbentuk jaringan perekonomian baru ini akan lebih bergaung apabila ada kolaborasi dengan perguruan tinggi. Semoga Yogya istimewa MaduriantoJalan Pugeran Barat, Yogyakarta, 55141Tanggapan KLHK 1Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate adalah pedoman regulasi penyediaan kawasan hutan untuk pembangunan food estate adalah program strategis nasional untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Dalam konteks kebutuhan lahan dari kawasan hutan, mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan, seperti perubahan peruntukan kawasan hutan atau penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan KHKP.PEMKAB HUMBANG HASUNDUTAN Rencana lokasi lahan food estate Humbang pemanfaatan kawasan hutan hanya dapat diajukan oleh pemerintah. Dalam hal ini menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati/wali kota atau kepala badan otorita yang peruntukan untuk pembangunan food estate dilakukan pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi HPK. Syaratnya harus melewati kajian tim terpadu, kajian lingkungan hidup strategis KLHS, menyelesaikan upaya pengelolaan lingkungan hidup UKL, dan upaya pemantauan lingkungan hidup UPL untuk melindungi lingkungan. Areal yang siap dapat diredistribusi kepada masyarakat sesuai peraturan merupakan kawasan hutan khusus untuk ketahanan pangan. Penetapan KHKP bisa di kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Khusus pada kawasan hutan lindung HL, syaratnya adalah sudah tidak sepenuhnya berfungsi lindung, yaitu kawasan HL yang terbuka, terdegradasi, atau sudah tidak ada tegakan HL yang tidak sepenuhnya berfungsi lindung harapannya bisa dipulihkan dengan food estate. Caranya dengan pola kombinasi tanaman hutan tanaman berkayu dengan tanaman pangan agroforestry, kombinasi tanaman hutan dengan hewan ternak sylvopasture, atau kombinasi tanaman hutan dengan perikanan sylvofishery.Tanaman hutan dengan ketiga pola kombinasi di atas akan berperan memperbaiki dan meningkatkan fungsi hutan perspektif pembangunan daerah, pembangunan food estate adalah wilayah perencanaan untuk land use tata guna lahan dengan pola pengelolaan food estate terintegrasi karena mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Ini disertai intervensi teknologi benih, pemupukan, tata air, mekanisasi, pemasaran, dan lain-lain, dengan pola kerja hutan implementasi food estate ada penyusunan master plan yang memuat rencana pengelolaan KHKP dan menyusun detail engineering design DED. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan food estate dan utama pengembangan food estate adalah menjamin ketahanan ekologi sekaligus mencapai target ketahanan pangan AnugrahKepala Biro Humas KLHKTanggapan KLHK 2Menanggapi opini berjudul ”Meluruskan Green Economy” Kompas, 15/12/2020, kami sampaikan ulasan Cipta Kerja tidak menggantikan pasal-pasal keseluruhan undang-undang lama, hanya pasal-pasal tertentu. Ini untuk pengaturan dengan kemudahan, perlindungan, pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek OUT AFP PHOTO Kabut asap menyelimuti kota Wuhan, Provinsi Hubei, China tengah, 3 Desember 2009. China adalah salah satu pengemisi terbesar gas rumah kaca yang menyebabkan pemanasan semua pasal berubah. Misalnya, di UU No 41/1999 tentang Kehutanan, Pasal 2 tidak berubah. Intinya penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, keterbukaan, keterpaduan. Artinya, ruh UU mengenai kelestarian tidak pengaturan tentang kehutanan juga tidak berubah. Ini sesuai Pasal 3 UU No 41/1999 bahwa tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan 18, di mana luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30 persen dari luas daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran proporsional dipertahankan. UU Cipta Kerja hanya memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur luas kawasan hutan dan tutupan lebih lanjut mengenai luas kawasan hutan yang harus dipertahankan diatur dalam peraturan pemerintah PP. Rancangan peraturan pemerintah RPP dimuat dalam portal resmi UU Cipta Kerja-Informasi seputar UU Cipta Kerja analisis mengenai dampak lingkungan amdal, memang ada perampingan dan dilakukan hanya pada masyarakat terdampak langsung. Menyangkut peraturan green economy secara luas, yang disempurnakan hanya instrumen terkait perizinan, seperti amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup, upaya pemantauan lingkungan hidup, dan izin green economy lain, seperti inventarisasi sumber daya alam SDA, rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup RPPLH, ekoregion, daya dukung dan daya tampung, kajian lingkungan hidup strategis KLHS, dan instrumen ekonomi lingkungan tetap mengacu pada UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan green economy terkait instrumen ekonomi lingkungan tidak diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, kecuali dana penjaminan pemulihan lingkungan. Instrumen ekonomi lingkungan tetap mengacu pada UU No 32/ keterlibatan masyarakat luar diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Cipta Kerja, sebenarnya hanya pengaturan pelibatan masyarakat yang terkena dampak langsung pada sebagian proses amdal. Unsur masyarakat lain, seperti pemerhati lingkungan dan LSM, tetap dilibatkan dalam proses penilaian HardwinartoDirektur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup KLHK
Kiranyaperlu dicermati propaganda salafi wahabi yang merupakan bahaya laten bagi umat Islam yang semaking gencar menyebarkan ajarannya. Dan juga mewaspadai tokoh-tokoh salafi wahabi yang juga diungkap dalam diskusi ini. Mereka sudah menyebar di berbagai Negara dan mempunyai banyak karya yang memunculkan benih pemikiran ala salafi wahabi.
This study concludes that the rise of corruption, collusion, and nepotism in the time of the Prophet Muḥammad comes from a variety of special terms and is contained in ḥadīth. These emerging terms affect the different usage associations of each term. The method used in this research is analytical and descriptive method. This study uses two approaches. The first approach used in the research is the 'ilm al-Ḥadīth approach. This approach is used to measure ḥadīth-ḥadīth relating to corruption, collusion and nepotism in terms of quality of matan and sanad; and its asbāb al-Wurūd. The second approach is the linguistic approach. This approach is enabled to explore the rationality of corruption, collusion, and nepotism through tradition, systematics, and language tendencies in producing an understanding. This research has several objectives. Firstly, to authenticate corruption, collusion, and nepotism as disciplinary and inconsistent attitudes that can be present in human beings without being limited by the dimension of time and space. Secondly, to verify and measure the existence of cases of corruption, collusion, and nepotism in the time of Mu'ammad ibn 'Abdillāh by analyzing the matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, and asbāb al-Wurūd. Thirdly, inventory the terms of corruption, collusion, and nepotism in ḥadīth and map their Corruption, Collusion, Nepotism, and ḤadīthAbstrak. Penelitian ini menyimpukan bahwa maraknya karupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa nabi Muḥammad hadir dari istilah khusus yang beragam dan terdapat dalam ḥadīth. Istilah-istilah yang muncul tersebut berdampak pada asosiasi penggunaan yang berbeda dari masing-masing istilahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analitis dan deskriptif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan ilm al-Ḥadīth. Pendekatan ini difungsikan untuk menakar ḥadīth-ḥadīth yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara kualitas matan dan sanadnya; dan asbāb al-Wurūd nya. Pendekatan kedua adalah pendekatan kebahasaan. Pendekatan ini difungsikan untuk menelusuri rasionalitas terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui tradisi, sistematika, dan kecenderungan kebahasaan dalam memproduksi suatu pemahaman. Penelitian ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengobjektifikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai sikap indisipliner dan inkonsisten yang dapat hadir dalam diri manusia tanpa dibatasi dimensi waktu dan ruang. Kedua, memastikan dan mengukur keberadaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn Abdillāh dengan menganalisis matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, dan asbāb al-Wurūd. Ketiga, menginventarisir istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam ḥadīth dan memetakan penggunaannya. Kata Kunci Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Ḥadīth Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free 1 KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS Teguh Luhuringbudi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Indonesia sampaiteguh Achmad Yani Kantor Wilayah Kementrian Agama, Kabupaten Buleleng, Bali, Indonesia Abstract. This study concludes that the rise of corruption, collusion, and nepotism in the time of the Prophet Muḥammad comes from a variety of special terms and is contained in ḥadīth. These emerging terms affect the different usage associations of each term. The method used in this research is analytical and descriptive method. This study uses two approaches. The first approach used in the research is the 'ilm al-Ḥadīth approach. This approach is used to measure ḥadīth-ḥadīth relating to corruption, collusion and nepotism in terms of quality of matan and sanad; and its asbāb al-Wurūd. The second approach is the linguistic approach. This approach is enabled to explore the rationality of corruption, collusion, and nepotism through tradition, systematics, and language tendencies in producing an understanding. This research has several objectives. Firstly, to authenticate corruption, collusion, and nepotism as disciplinary and inconsistent attitudes that can be present in human beings without being limited by the dimension of time and space. Secondly, to verify and measure the existence of cases of corruption, collusion, and nepotism in the time of Mu'ammad ibn 'Abdillāh by analyzing the matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, and asbāb al-Wurūd. Thirdly, inventory the terms of corruption, collusion, and nepotism in ḥadīth and map their usage. Keywords Corruption, Collusion, Nepotism, and Ḥadīth Abstrak. Penelitian ini menyimpukan bahwa maraknya karupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa nabi Muḥammad hadir dari istilah khusus yang beragam dan terdapat dalam ḥadīth. Istilah-istilah yang muncul tersebut berdampak pada asosiasi penggunaan yang berbeda dari masing-masing istilahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analitis dan deskriptif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan. Pendekatan pertama yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan ilm al-Ḥadīth. Pendekatan ini difungsikan untuk menakar ḥadīth-ḥadīth yang berkaitan dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme secara kualitas matan dan sanadnya; dan asbāb al-Wurūd nya. Pendekatan kedua adalah pendekatan kebahasaan. Pendekatan ini difungsikan untuk menelusuri rasionalitas terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui tradisi, sistematika, dan kecenderungan kebahasaan dalam memproduksi suatu pemahaman. Penelitian ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, mengobjektifikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai sikap indisipliner dan inkonsisten yang dapat hadir dalam diri manusia tanpa dibatasi dimensi waktu dan ruang. Kedua, memastikan dan mengukur keberadaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn Abdillāh dengan menganalisis matan al-Ḥadīth, Sharh al-Ḥadīth, dan asbāb al-Wurūd. Ketiga, menginventarisir istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam ḥadīth dan memetakan penggunaannya. Kata Kunci Korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan Ḥadīth 229 Pendahuluan Muhammad ibn Abdillāh merupakan sosok yang menjadi teladan dengan kebulatan perangai dari berbagai sudut pandang. Pandangan yang menyatakan bahwa Muhammad ibn Abdillah sebagai sosok yang sempurna seringkali tidak dapat lepas dari intervensi subyektif. Subyektifitas tersebut didasarkan pada norma, ikatan ideologis, pemahaman konservatif, dan keterlibatan dogma. Pandangan lain menyatakan kebulatan perangai yang berkonotasi positif didasarkan pada budaya ilmiah yang pada akhirnya menghasilkan negative frame maupun positive frame pada diri Muhammad ibn Abdillah. Hal tersebut didasarkan pada upaya merespon suatu thesa yang menyatakan bahwa Muhammad ibn Abdillāh sebagai sosok yang berperangai baik tanpa atau minim nilai indisipliner-inkonsistensi. Respon yang diterapkan berupa budaya ilmiah dan tradisi tulis untuk membuktikan sejauh mana tingkat perangai baik yang ada pada diri Muhammad ibn Abdillāh. Kedua pandangan tersebut bermuara pada upaya menghadirkan antithesa atau pertanyaan kritis berupa sejauh mana integritas moral Muhammad ibn Abdillāh sebagai public figure dan kontekstualisasinya? Etika Nabi Muḥammad SAW dan dekadensi moral umat Islam merupakan diskursus yang tidak kunjung selesai dan selalu melibatkan subyektifitas dari setiap variabel pengukurannya. Variabel pengukuran berupa disiplin keilmuan Islamic Studies, Dirāsāt Islāmiyyah yang sejatinya memiliki nuansa obyektif dan bebas nilai digunakan untuk melegitimasi suatu sikap ideologis-dogmatis-subyektif sebelum penelitian terkait berhasil memproduksi hasil penelitian. Upaya mengkomparasikan diskursus waktu atau tempat dalam tema atau kasus tertentu tidak lebih dari upaya kesewenang-wenangan untuk memberi sentimen positif pada waktu atau tempat tertentu dan sentimen negatif terhadap waktu atau tempat lain. Objektifikasi suatu moralitas harus dilakukan dengan menetralkan suatu tema atau kasus dengan menyampaikan pengetahuan bahwa setiap dimensi waktu dan tempat memiliki dinamika tersendiri dan tidak dapat disamakan dengan yang lain. Dinamika etika Muḥammad ibn Abdillāh sebagai public figure yang dibandingkan dengan dekadensi moral umat Islam perlu dilakukan objektifikasi. Beragam kepribadian dan perilaku setiap manusia merupakan unifikasi yang rumit untuk diidentifikasi, apalagi diteliti secara mendalam. Upaya pengukuran etika dan moral umat Islam di dimensi waktu dan tempat yang berbeda perlu dikhususkan pada tema, pengambilan data, disiplin keilmuan, dan tujuan tertentu sehingga diharapkan dapat menghasilkan wawasan yang mendalam, deeply added insight. Hal ini juga berguna dalam melacak dan memastikan dinamika moralitas pada masa Nabi Muḥammad ibn Abdillāh. Penelusuran etika Muhammad SAW dan moralitas masyarakat di zamannya perlu ditilik pada tema korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini tidak hanya didasarkan pada stigma korupsi sebagai extraordinary crime, namun juga keberadaan kolusi dan nepotisme yang berdampak pada dimensi ketata-negaraan, sosial, keadilan, kemanusiaan, dan hak asasi manusia. Pelacakan sejarah korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Nabi SAW menjadi pertimbangan tersendiri dalam mengukuhkan teori sejarah dari ketiga tema tersebut. Pelacakan tersebut JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 230 menjadi stimulasi dalam memicu penelitian-penelitian lanjutan yang membahas penanganan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pemahaman mendasar tentang ketiga tema tersebut didasarkan pada keterbatasan dalam mengendalikan id, ego, dan superego sekaligus fitrah manusia untuk mengaktualisasikan kebahagiaan paripurna. Perolehan kebahagiaan sempurna sebagai fitrah manusia secara alami akan membenarkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal ini berarti bahwa ketiga tema tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia saja atau di zaman reformasi pemerintahan Indonesia saja, namun jauh pada masa sebelumnya manusia telah mengalami bahkan melestarikan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pondasi Primordial Definisi, Historisitas, Normativitas, dan Dinamika Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme Definisi korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat dilihat dari sudut pandang hukum dalam konteks ke-Indonesia-an. Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan hukum mendefinisikan kolusi sebagai pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antar Syamsul Anwar, Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah Jakarta Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006, 10. Teguh Luhuringbudi, Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016, 1. Kolusi dalam aspek perdagangan didefinisikan sebagai hubungan antara penawar bidder yang membatasi persaingan dan merugikan pembeli publik. 24. Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan pendapat muncul terkait entitas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Pendapat yang memposisikan ketiganya sebagai satu kesatuan dapat dilihat dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 yang berbunyi, “tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.”Pendapat yang tidak secara inklusif menyebutkan nepotisme dan kolusi sebagai satu entitas dengan korupsi tersebut dijelaskan dalam ayat 2 pasal 5 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 yang berbunyi, “Yang dimaksud penyelenggara negara dalam Pasal ini adalah penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untuk pasal-pasal berikutnya dalam Undang-undang ini.” Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab III Kewenangan, Pasal 6, Butir C. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 231 Korupsi, kolusi, dan nepotisme merupakan tindakan indisipliner yang terjadi sejak lama, baik dalam konteks ke-Indonesia-an maupun sejarah di masa Muḥammad ibn Abdillāh. Luhuringbudi mencontohkan ketiga tindakan tersebut dalam konteks ke-Indonesia-an dengan pemlesetan singkatan “Vereenigde Oost-Indische Compagnie” yang berarti “Persekutuan Perusahaan Hindia Timur” menjadi redaksi “Vergaan Onder Corruptie” yang berarti “Bangkrut Karena Korupsi” pada tahun tindakan tersebut juga terjadi di masa Muhammad ibn Abdillāh yang berdampak pada produk hukum berupa kehalalan ganimah harta rampasan perang. Hal ini diperjelas dengan kutipan Hadis berikut              Teguh Luhuringbudi, Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Peristiwa perang di masa Muhammad merupakan peristiwa sejarah yang menelurkan empat kasus sekaligus. Kasus pertama adalah kasus kolusi. Hal ini ditunjukkan dengan adanya persekongkolan dalam menyembunyikan harta sebagaimana redaksi  . Tindakan penyembunyian harta yang dilakukan oleh pasukan Muhammad ibn Abdillāh merupakan kerjasama dan pemufakatan jahat dalam melawan hukum berupa instruksi Muhammad untuk mengumpulkan semua harta rampasan perang yang merugikan rasa keadilan sesama prajurit. Pembuktian persekongkolan sebagai inti dari definisi kolusi yang bermakna lebih dari satu subjek atau pihak dibuktikan dengan redaksi  yang mengandung ḍomīr-pronoun yang jama’ atau plural. Hal ini dapat mengakibatkan kesenjangan dan perasaan iri bagi prajurit yang saling bekerjasama dalam perang namun tidak mendapatkan kompensasi atau apresiasi setelah perang sedangkan pihak atau prajurit mendapatkan kompensasi atau apresiasi. Kasus kedua dari hadis tersebut adalah kasus korupsi. Variabel penyalahgunaan amanah dapat dilihat dari kemunculan instruksi sebagai basis normatif dan pengingkaran sebagai basis inkonsisten. Basis normatif ḥadīth tersebut dapat terlihat dari  . Instruksi normatif Muhammad tidak sepenuhnya mendapatkan jawaban positif yang dibuktikan dengan fenomena  Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016, 1. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 232   . Kutipan tersebut merupakan upaya dalam memastikan sejauh mana instruksi atau hukum berjalan di grass root. Hal ini membuahkan hasil karena adanya penemuan penggelapan dengan redaksi      sebagai barang temuan. Terminologi al-Ghulūl dalam Hadis ini dapat dikategorikan sebagai korupsi berdasarkan definisi yang diutarakan oleh Muhammad ketiga adalah nepotisme. Hadis tersebut memberikan keterangan bahwa perbuatan melawan hukum dengan tidak mengumpulkan seluruh harta rampasan perang ghanīmah merupakan suatu sikap indisipliner. Perlawanan hukum ini dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama ketika Nabi mengumpulkan harta rampasan perang merupakan suatu instruksi   agar seluruh prajurit turut melakukan hal yang sama walaupun hasil akhir menyatakan adanya ketidakpatuhan dan penggelapan. Kedua, tidak adanya perasaan bersalah disertai pengakuan perbuatan indisipliner sebagai bentuk perlawanan hukum saat Nabi mengatakan ada indikasi gulūl hingga keadaan demikian menuntut adanya Pakta Integritas bai’at seperti redaksi berikut     . Nāṣir mendefinisikn al-Ghulūl adalah seorang yang mengambil harta rampasan perang secara diam-diam sedikit atau banyak dan tidak menyetorkannya kepada komandan perang untuk dibagi rata. Al-Shaikh Muḥammad Nāṣir al-Dīn ibn al-Ḥāj Nūh al-Albāni, Ṣahīh al-Targhīb wa al-Tarhīb, Juz 2 30. Teguh Luhuringbudi, Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah Ketiga, Pakta integritas tersebut memunculkan pernyataan dari Muhammad ibn Abdillah dalam mengukuhkan adanya tindakan perlawanan hukum dan tidak adanya satu pihak pun yang mengakui atau minimal memberi kesaksian terkait tindakan indisipliner gulūl yang terjadi. Hal ini dibuktikan dengan redaksi . Tindakan indisipliner dengan tidak mengakui adanya gulūl korupsi merupakan fenomena ketidakstabilan sosial social pathology yang menurut Haller dan Shore disebabkan karena kurang maksimalnya kegunaan ilmu dan ranah sosial social discipline yang menggerogoti kehidupan dalam melawan hukum untuk kepentingan keluarga dan kroni dibuktikan dengan adanya keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam bentuk redaksi verbal  sebagai representasi dalam memahami fenomena nepotisme. Kasus keempat adalah historisitas kehalalan ghanīmah. Integritas dan dedikasi umat Islam terhadap instruksi pimpinan, Muhammad SAW yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menghadirkan penilaian terhadap fenomena manusia dalam konteks hadis tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan Muhammad SAW dan Allah SWT dalam mengapresiasi lemahnya integritas dan dedikasi umat Islam dalam merawat budaya disiplin untuk menstimulasi terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016, 1. Dieter Haller dan Cris Shore Ed, Corruption Anthropological Perspective London Pluto Press, 2005, 4. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 233 sistem dan birokrasi yang terarah-terukur, good governance. Kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang terjadi di saat perang tersebut melahirkan produk hukum berupa kehalalan ghanīmah. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Treisman membagi penyebab korupsi menjadi lima sebab. Pertama, income kompetitif berbanding terbalik dengan kinerja. Kedua, intervensi pemerintah terhadap pasar terlalu tinggi. Ketiga, perlakuan sama terhadap beragam komoditas atau produk oleh pemerintah. Keempat, undang-undang atau peraturan yang rumit dan tidak transparan. Sundell berpendapat bahwa korupsi lahir karena tidak adanya upaya memprofesionalkan birokrasi untuk melindungi dari pengaruh politik. Suksesi tindakan sekaligus pelestarian kolusi terjadi karena beberapa faktor atau penyebab. Pertama, adanya kontrak atau pengadaan publik dengan sistem birokrasi dan administrasi yang lemah sehingga berpotensi melahirkan budaya persaingan yang tidak pengadaan publik yang lebih khusus terutama pengadaan barang membuat prosesnya menjadi lebih khusus pula sehingga rentan terhadap praktik anti persaingan. Peraturan dan persyaratan yang menuntut proses yang lebih detil dan Boris Begovic, Corruption Concepts, Types, Causes, and Consequences Center for International Private Enterprise Economic Reform Feature Service, 2005, 1-7. Daniel Treisman, “The Causes of Corruption A Cross-national Study,” Journal of Public Economics, 76 2000 399-457. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 4. The OECD Global Forum on Competition, Collusion and Corruption in Public Procurement 2010 9-10. Hal ini berdampak pada upaya pelemahan demokrasi, menghambat tata berlebihan sehingga lebih mudah diprediksi dan memunculkan pelung tidak adanya upaya pencegahan berupa penyelenggaraan sistem dan transaksi yang transparan. Sebab-sebab kemunculan nepotisme dapat ditilik dari beberapa pendapat. Pendapat pertama muncul dari Sundell yang menyatakan bahwa nepotisme disebabkan empat hal. Pertama, pengaruh politik yang dibuktikan dengan tidak adanya reformasi sebagai suatu prinsip kenegaraan sehingga profesionalitas birokrasi menjadi yang dimaksud adalah promosi dan transformasi posisi tanpa biaya administratif dengan tuntutan adanya kreteria objektif yang salah satunya berupa persyaratan pendidikan. Kedua, senioritas dan tidak adanya meritokrasi. Ketiga, adanya unsur kekeluargaan dalam suatu pekerjaan, tugas, atau aristokrasi memiliki peluang dalam mengakses pendidikan yang lebih baik dan pada akhirnya menjamin keberadaan posisi politis dan karir tertentu. Pendapat-pendapat yang menjabarkan sebab-sebab nepotisme tersebut memiliki dampak pada tidak berjalannya birokrasi yang professional. Identifikasi praktik korupsi dapat dilihat dari beberapa unsur. Pertama, penyalahgunaan posisi publik untuk pemerintahan yang sehat, dan menghambat investasi dan pembangunan ekonomi. The OECD Global Forum on Competition, Collusion and Corruption in Public Procurement 2010 10. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 10. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 12-13. Anders Sundell, Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014, 20. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 234 keuntungan finansial di bidang monopoli dalam berbagai pelayanan infrastruktur. Kedua, memperoleh tender dengan cara yang tidak sah bagi perusahaan yang mimiliki hubungan dengan orang-orang di posisi publik. Ketiga, penunjukan individu atas dasar nepotisme. Keempat, memfasilitasi perizinan dan pemotongan pajak untuk individu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hubungan pribadi. Kelima, penyalahgunaan barang publik untuk partai politik atau penggunaan kajian penelitian ini didasarkan pada dua hal. Pertama, pembatasan berdasarkan tema besar dilakukan dengan memfokuskan pada wacana korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, pembatasan berdasarkan waktu adalah tinjauan hadis-hadis korupsi, kolusi, dan nepotisme yang mengindikasikan adanya ketiga tindakan indisipliner di masa nabi; dan konteks ke-Indonesia-an. Kedua pembatasan ini untuk ditujukan untuk melihat kadar degradasi moral pada masa nabi dan pada masa reformasi di Indonesia. Ketiga, Hadis yang digunakan dalam penelitian ini adalah gulul, rishwah, suht, bai’āt al-Imām li dunya, dan jaur al-Qādī aw al-Imām. Pembatasan masalah tersebut di atas merupakan dasar penelitian yang ditujukan untuk melakukan Azmi Shuabi, Elements of Corruption in th eMiddle East and North Africa The Palestinian Case, disampaikan pada 9th International Anti-Corruption Conference IACC, 10-15 October, 1999, Durban, South Africa, 2. Nur Achmad, PENCEGAHAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF HADIS Studi Hadis Korupsi dalam Kutub al-Sittah Jakarta Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah, 2007, 103-128. Lihat dalam Tabel Daftar Inventaris Hadis Korupsi. Muslim, Ṣaḥīh, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Wujūd al-Ṭahārah li al-Ṣalāh, no. 224. Abū pengembangan studi hadis. Achmad berhasil menginventarisir hadis tentang korupsi yang dibagi menjadi tiga hadis gulul secara umum, empat belas hadis gulūl al-ganimah, sembilan hadis gulūl al-sadaqah dan hadiyyah al-ummal, tiga hadis risywah, dua hadis suht, satu hadis bai’at al-imam li al-dunya, lima hadis jaur al-qadi aw monoton yang dihadirkan Achmad dalam studi Hadisnya difokuskan pada tema besar korupsi semata. Penulis berusaha mengembangkan Hadis gulul, rishwah, suht, bai’āt al-Imām li dunya, dan jaur al-Qādī aw al-Imām pada pemetaan tema korupsi, kolusi, dan nepotisme. . The Facts of the Case          18         19       Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Farḍi al-Wuḍū’, no. 59, juz 1, Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Mā Jā’a Lā Tuqbalu al-Ṣalāt bi Gairi Ṭahūr, no. 1, h. 9. Nasā’ī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Farḍ al-Wuḍū’, no 139, h. 31. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Lā Tuqbalu al-Ṣalāt bi Gairi Ṭahūr, no. 271, 272, 273, dan 274, h. 57. Tirmizī, Sunan, Kitāb al-Sair, Bāb Mā Jā’a fi al-Ghulūl, No. 1573, h. 403. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ṣadāqāt , Bāb al-Tashdīd fī al-Dain, No. 2412, h. 386. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi      20   21     2223                 Tirmiẓī, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Mā Jā’a fi al-Gulūl, no. 1573, h. 403. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ṣadāqāt, Bāb al-Tasydīd fī al-Daīn, no. 2412, h, 386. Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Aqḍiyah, Bāb fī Karāhiyati al-Rishwah, no. 3580, Juz. 3, h. 291. Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ahkām, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāshi wa al-Murtasyī fi al-Ḥukmi, no. 1337, h. 344. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ahkām, Bāb al-Taglīz fī al-Ḥaif wa al-Risywah, no. 2313, Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ahkām, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāsyi wa al-Murtasyī fi al-Ḥukmi, no. 1336, h. 344.                           24                         Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Kharāj wa al-Imārah, Bāb fī Karāhiyati al-Iftirāḍ fī Ākhir al-Zamān, no. 2959, juz 3, h. 71. Muslim, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Zakāh, Bāb Man Taḥillu lahu al-Mas’alah, no. 1044, h. 373. Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Zakāh, Bāb Mā Tajūzu fīhi al-Mas’alah, no. 1640, juz 2, h. 40. Nasā’ī, Sunan, Kitāb al-Zakāh, Bāb al-Ṣadaqah li man Taḥammala bi Ḥamālatin, no 2577. Dārimī, Sunan, Kitāb al-Zakāh, Bāb Man Taḥillu lahu al-Ṣadaqah, no 1670, juz 1, h. 283-284. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018     25Bai’at al-Imām li al-Dunyā             26     27     28    29 Tirmiẓī, Sunan, Bāb Mā Ẓukira fī Faḍli al-Ṣalāh, no. 614, h. 177. Aḥmad, Musnad, juz 3, h. 321 dan 399. Bukhārī, Ṣahīh, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Man Bāya’a Rajulan lā Yubāyi’uhu illā li al-Dunyā, no. 7212, h. 1306. Bukhārī, Kitāb al-Shahādāt, Bāb al-Yamīn ba’da al-Aṣri, no. 2672, h. 486-487. Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Aqḍiyyah, Bāb fī al-Qāḍī Yukhṭi’u, no. 3573, Juz 3, h. 288-289. Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Aḥkām, Bāb al-Ḥākim Yajtahidu fa Yuṣību al-Ḥaq, No. 2315, h. 370. Tirmīzī, Sunan, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Mā Jā’a fī al-Imām al-Ādil, No. 1330, h. 343.       30         31Metode Penelitian Penelitian ini adalah penelitian kualitatif berdasarkan penguraian atau reduksi datanya. Penelitian ini juga tergolong sebagai penelitian pustaka karena objek materil dan objek formil dalam penelitian ini diambil dari literasi kepustakaan yang digunakan dalam penyusunan kerangka berpikir yang menjadi landasan sejak awal hingga analisis dalam penelitian ini. Sumber primer atau objek materil penelitian ini adalah kitab berjudul Kutub al-Sittah. Proses pengumpulan data yang berasal dari buku/kitab Kutub al-Sittah dilakukan dengan beberapa tahap. Pertama, menginventarisir ḥadīth- ḥadīth yang memiliki probabilitas Abū Dāwūd, Sunan, Kitāb al-Malāḥīm, Bāb al-Amr wa al-Nahy, No. 4344, Juz 4, h. 109. Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Fitan, Bāb Mā Jā’a Afḍalu al-Jihād Kalimāt Ḥaq inda Ṣulṭān Jā’ir, No. 2174, h. 524. Tirmizi, Sunan, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Mā Jā’a fī al-Imām al-Ādil, No. 1329, h. 343. Bukhārī, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Ilmi, Bāb Kaifa Yuqbaḍu al-Ilmu, No. 100, h. 37. Muslim, Ṣaḥīḥ, Kitāb al-Ilmi, Bāb Raf’i al-Ilmi waQabḍihi, No. 2673, h. 1030. Tirmizi, Sunan, Abwāb al-Ilmi, Bāb Mā Jā’a fī Zihābī al-Ilmi, No. 2652, h. 625. Al-Manāwī, Faiḍ al-Qadīr, No. 1826, Jilid 2, h. 347. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 237 sebagai indikator, penjelasan, bahkan pengertian dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kedua, mengklasifikasi istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dari ḥadīth-ḥadīth yang diteliti. Istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme berupa Ghulūl, Rishwah, Suḥt, Bai’at al-Imām li al-Dunyā, dan Jaur al-Qadī aw al-Imām disampaikan di pendahuluan sebagai bahan dasar analisis di pembahasan selanjutnya. Proses analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan beberapa tahap. Pertama, menandai kata, diksi, atau redaksi yang menunjukkan pemaknaan atau pembahasa korupsi, kolusi, dan nepotisme di setiap ḥadīth yang diteliti. Kedua, memberikan komentar terkait status dan kualitas ḥadīth. Ketiga, mendefinisikan istilah-istilah korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam ḥadīth secara kebahasaan. Keempat, memberikan komentar dan penafsiran dari para muḥaddith terkait maksud dari redaksi, diksi, atau kata yang terkait dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme di setiap ḥadīthnya. Kelima, menyampaikan kondisi korupsi, kolusi, dan nepotisme pada masa Muḥammad ibn Abdillah SAW yang berkaitan pada setiap kasus di setiap ḥadīthnya. Keenam, malakukan interpretasi linguistik. Ketujuh, malakukan perpaduan analisis antara interpretasi linguistik, kondisi pada masa Muḥammad ibn Abdillah SAW melalui beragam literasi, dan keterangan dari asbāb al-Wurūd. Ketujuh, malakukan framming. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah al-Ghulūl Muslim menjelaskan dugaan kuat bahwa Ibn Āmir terlibat dalam kasus korupsi sebagaimana pernyataannya berikut   . Muslim, Ṣaḥīh, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Wujūd al-Ṭahārah li al-Ṣalāh, no. 224, Cetakan Kedua Kerajaan Saudi Arabia Hadis G1 merupakan ḥadīth yang secara terus-terang ditujukan pada tindakan korupsi. Hal ini dapat dilihat dari pernyataan   Umar ibn Khattāb pada Ibn Āmir. Pernyataan tersebut dimaknai Muslim bahwa Ibn Āmir tidak mungkin mendapat perhatian dari Allah atas penyakit yang menimpanya karena disinyalir terjerat kasus keadilan sosial berupa penyimpangan hak-hak Allah, masyarakat, dan lingkungan. Muslim juga berpendapat bahwa Umar ibn al-Khattāb bermaksud menyadarkan Ibn Āmir dengan mengupayakan agar bertaubat dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang diperbuat terkait dengan G2 yang tidak memiliki kecenderungan dalam tipologi korupsi, kolusi, maupun nepotisme perlu diamati lebih jauh. Penulusuran sejarah asbāb al-Wurūd dan interpretasi muḥaddith tidak menjelaskan secara rinci Hadis ini. Penyatuan seluruh struktur teks Hadis diupayakan untuk memperoleh pemahaman dan maksud sehingga tidak menyisakan kabar yang sulit dipahami. Penyatuan tersebut dimaksudkan tidak hanya untuk menghilangkan kesan kontradiksi dalam Hadis semata. Sisi lain penyatuan unsur linguistik teks disebabkan karena kesan kontradiksi Hadis sebenarnya memiliki maksud yang tidak jauh al-Ghulūl yang berada diantara al-Kanz dan al-Dain memungkinkan memiliki makna yang dapat menjembatani kontradiksi makna diantara keduanya. Kata al-Kanz yang Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah, dan Penerangan Darus Salam, Muharram 1421/April 2002, 114. Laila Sari Masyhur, “Studi Analitik Hadits Penyalahgunaan Fungsi Jabatan Kasus Ibnu Lutbiah,”Jurnal Ushuluddin, Vol. XVII, No. 1 Januari 2011 98-114 [109]. Lihat juga Nuruddin Itr, Manhaj al-Naqd fī Ulūm al-Hadis, Cetakan Ketiga Beirut Dar al-Fikr, 1997, 338. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 238 berarti menimbun barang dan kata al-Dain yang berarti hutang adalah potret kontradiksi atau oposisi biner yang memungkinkan bahwa makna al-Ghulūl dalam konteks kalimat ini memiliki citra sebagai sesuatu yang dapat menjembatani kedua redaksi kontradiktif tersebut. Hal ini memungkinkan bahwa kata al-Ghulūl memiliki makna menyuap atau menyogok; dan atau korupsi. Pemaknaan tersebut didasarkan karena al-Kanz merupakan potret ekonomi yang menunjukkan kemapanan dan al-Dain menunjukkan ketidakmapanan. Pemaknaan sogok atau suap merupakan unsur terpenting dari kolusi dan nepotisme yang bernuansa untuk subjektifitas kepentingan pribadi, keluarga, kelompok penyuap atau penyogok. Hal ini menyebabkan bahwa kata al-Ghulūl pada G2 tidak hanya dimaknai sebagai korupsi, namun juga kolusi dan nepotisme. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Rishwah Hadis R1 bernuansa kolusi dan nepotisme. Abū Īsā menyatakan bahwa kualitas Hadis adalah ḥasan ṣahīh dan diriwayatkan oleh Abī Salamah ibn Abd al-Rahmān yang didapatkan dari Abdullah ibn ini merupakan kecaman. Kecaman ini ditujukan pada al-Rāshī dan al-Murtashī. Definisi al-Rāshī sebagai al-Mu’ṭī  dan al-Murtashī sebagai al-Ākhidh  oleh al-Tarmidhī dimaksud sebagai dua tindakan indisipliner dengan menggunakan cara illegal nail bi bāṭīlan dan mengajukan Abū Īsa Muḥammad ibn Īsā al-Tarmidhī, Sunan al-Tarmidhī, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāshī wa al-Murtashī fi al-Ḥukm, Hadis ke-1341 Beirut Dar al-Fikr, 2005. 408. Kualitas ṣaḥīh didasarkan pada riwayat Alī ibn Muḥammad, lihat Abī Abdillāh Muḥammad ibn Yazīd al-Qazwīnī Ibn Mājah, Sunan, Kitāb al-Ahkām, maksud kontra produktif tawṣṣul badālī ẓulmin.Redaksi al-Rāshī dan al-Murtashī yang didasarkan pada bentuk maṣdar berupa rishwah yang berarti pemberian, sogokan, atau suap ini merupakan fakta sosial yang terekam dan dilembagakan oleh ucapan Muḥammad ini merupakan tindakan sosial secara aktif yang melibatkan lebih dari satu orang atau pihak. Hal ini berdampak pada asosiasi rishwah dalam Hadis R1 ini tidak mungkin mengacu pada kenyataan korupsi pada masa itu. Oposisi biner yang menghadirkan dua redaksi dalam oral Muḥammad merupakan rekaman keberadaan interaksi aktif antara al-Rāshī dan al-Murtashī. Hadis ini tidak menjelaskan rantai keuntungan dalam konteks negatif-destruktif yang dialamatkan untuk keluarga atau rekanan pelaku yang terlibat rishwah sehingga mempermudah asosiasi istilah rishwah sebagai bentuk nepotisme. Hadis ini merupakan bentuk kecaman dan ancaman untuk tidak melakukan rishwah sehingga bagi pelaku yang melanggar ucapan Muḥammad dapat dikategorikan sebagai upaya melawan hukum yang biasa disebut kolusi. Hal ini menyebabkan bahwa Ḥadīth R1 lebih cenderung bernuansa kolusi disbanding sekedar nepotisme, terlebih korupsi. Ḥadīth R2 bernuansa kolusi dan nepotisme. Abū Īsā menyatakan bahwa kualitas Hadis adalah ḥasan ṣahīh dan diriwayatkan oleh Abū Mūsā Muḥammad ibn al-Muthannā yang diketahui dari Abū Āmir al- al-Taglīz fī al-Ḥaif wa al-Rishwah, no. 2313 Riyād Maktabatu al-Mufāriq, 1417 H., 396. Abī Īsā Muḥammad ibn Īsā ibn al-Tarmidhī, Jāmi’u al-Tarmidhi ma’a Shamāilu al-Tarmidhi TK TP., 212. Informasi lain menyatakan bahwa Hadis ini diriwayatkan oleh Ibn Abī Dhi’bin yang diketahui dari Khālid al-Ḥārith ibn Abd al-JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 239 Hadis yang tidak ditemukan asbāb al-Wurūd nya ini menampilkan dua redaksi yang saling berinteraksi sehingga mendekati pada definisi nepotisme walaupun tidak dijelaskan status kekerabatan dan sosial yang terjalin antara al-Rāshī, al-Murtashī, dan pihak lain secara mendetil. Hal inilah yang menyebabkan redaksi rishwah sebagai kata mendasar dan kata kunci dalam ḥadīth ini cenderung mendekati nuansa dan etimologi suap dan penerimaan suap setelah ucapan Muḥammad dalam R2 ini di masanya merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikategorikan sebagai R3 mengandung unsur kolusi dan nepotisme. Hal ini didasarkan pada redaksi al-Aṭā’u yang berarti pemberian tentu dengan konotasi negatif dalam konteks perebutan kekuasaan yang ditandai dengan redaksi        dan rushān yang berarti sogokan atau suap. Kasus nepotisme yang mensyaratkan adanya upaya menguntungkan diri sendiri dan jalinan sosial terdekat dibuktikan dengan terciptanya budaya “memberi” untuk maksud pragmatis. Bentuk lain dari nepotisme adalah upaya perekrutan individu tanpa Raḥmān. Khalid mengetahuinya dari Abī Salamah yang mengetahuinya dari Abdillah ibn Amr. Abū Īsa Muḥammad ibn Īsā al-Tarmidhī, Sunan al-Tarmidhī, Bāb Mā Jā’a fi al-Rāshī wa al-Murtashī fi al-Ḥukm, Hadis ke-1342 Beirut Dar al-Fikr, 2005. 408. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. mempertimbangkan peraturan atau proses uji kelayakan. Hal ini merupakan upaya inkonstitusional yang terjadi di masa Muḥammad untuk mempertahankan atau untuk merebut kekuasaan sebagaimana tertulis dalam tekstualitas ḥadīth .Nepotisme terjadi di tengah kondisi masyarakat suku Quraish yang saling bersaing dan bertikai untuk memperebutkan kekuasaan sehingga netralitas dan objektifitas untuk memilih pemimpin atau suatu kebijakan yang bersifat produktif, konstruktif, dan visioner diabaikan oleh upaya perekrutan jalur kekerabatan dan pertemanan dalam mengisi posisi kekuasaan dan dominasi permufakatan yang menguntungka pihak tertentu saja dari proses musyawarah yang telah dilakukan kolusi yang terjadi dalam penggambaran Hadis R3 ditandai dengan redaksi  atau . Kedua tindakan ini menuntut adanya kerjasama secara aktif dalam rangka menyalahi ketentuan, peraturan, dan hukum. Kedua tindakan ini berbanding sejajar dengan definisi kolusi yang berbunyi pemufakatan atau kerjasama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antar Penyelenggara Negara dan pihak lain Kata al-Aṭā’u berarti gift atau present dalam bahasa Inggris yang dapat juga berarti “pemberian” dalam bahasa Indonesia. Kata ini merupakan bentuk tunggal dari al-A’ṭiyyah . Hans Wehr, A Dictionary of Modern Wrtten Arabic, Ed. J. Milton Cowan, Edisi Ketiga New York Spoken Language Services, 1971, 622. Andrew Hoctor, Nepotism & HRM Practices – How They Affect Player Satisfaction A Study of Clubs National College of Ireland, 2012, 11. L. Wong dan B. Klenier, Nepotism International Journal of Productivity and Performance Management, Vol. 3, No. 34 1994 10-19. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 240 yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau inilah yang menyebabkan redaksi  atau  pada Hadis R3 mewakili dua dimensi intoleran-inkonsisten berupa nepotisme dan korupsi. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Suḥt Hadis S1 mengandung kecenderungan dan nuansa nepotisme. Hal ini didasarkan pada perbuatan meminta-minta yang dilarang kecuali tiga hal berupa beban, hutang, atau tanggungjawab  ; bencana atau kecelakaan ; dan kebangkrutan atau kerugian . Perbuatan meminta-minta selain ketiga pengecualian tersebut di atas dikategorikan sebagai suḥt yang berarti barang yang tidak terjangkau ill-gotten property, kepemilikan ilegal illegal possession, perdagangan yang tidak sah unlawful trade, sesuatu yang terlarang something forbidden.Redaksi Hadis S1 yang membicarakan tentang perbuatan “meminta-minta” adalah kondisi dimana salah seorang muslim mengajukan permintaan pada Muḥammad. Permintaan seperti ini dapat terjalin Kolusi dalam aspek perdagangan didefinisikan sebagai hubungan antara penawar bidder yang membatasi persaingan dan merugikan pembeli publik. 24. Redaksi  didefinisikan oleh Muslim sebagai harta yang ditanggung manusia. Hal ini dimaksudkan bahwa seseorang yang menengadahkan tangannya dalam keadaan genting kemudian pihak atau lain mengulurkan tangannya atau memberi atau membayarkan pada peminta tersebut dengan kerelaan  antara kedua belah pihak yang menunjukkan suatu jelas atau lugas  . Abī al-Ḥusainī ibn al-Ḥajjājī ibn al-Muslim al-Qusairiyyi al-Naisābūriyy, Ṣaḥīh Muslim, Cetakan Kedua Kerajaan Arab Saudi Dar al-Salām dan dengan adanya kesepakatan dan fungsi aktif dari pihak peminta dan pihak pemberi. Tindakan yang dimaksud dengan suḥt seperti ini juga tidak harus menanti kesepakatan dan kerjasama pihak peminta dan pemberi karena Muslim memberi keterangan bahwa tindakan ini adalah tindakan yang dilarang atau seperti ini tentu berpotensi untuk tidak hanya pada dirinya sendiri, namun juga pada pihak kekerabatan dan pertemanan dalam individu sosial yang berkaitan dan dekat dengan pihak peminta atau pihak yang melakukan suḥt. Hal inilah yang menyebabkan bahwa Hadis S1 lebih mendekati definisi nepotisme dibanding korupsi maupun kolusi dalam pendekatan kebahasaan. Hadis S2 yang berstatus ḥasan gharīb ini cenderung bernuansa korupsi dan nepotisme. Hal ini didasarkan pada beberapa peristiwa sebelum pembahasan ṣuht berupa para pemimpin yang intoleran dan indisipliner; pemebenaran kebohongan beserta konsekuensinya; dukungan ke-dzalim-an beserta konsekuensinya; perlawanan terhadap kebohongan dank e-dzalim-an beserta konsekuensinya; ṣalāt sebagai bukti kebenaran; puasa Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penerangan, April 2000 M. / Muharram 1421 H., 419, Rohi Baalbaki, al-Mawrīd, Cetakan Ketujuh Beirut Dar al-Ilm li al-Malāyīn, 1995, 625. Abī al-Ḥusainī ibn al-Ḥajjājī ibn al-Muslim al-Qusairiyyi al-Naisābūriyy, Ṣaḥīh Muslim, Cetakan Kedua Kerajaan Arab Saudi Dar al-Salām dan Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penerangan, April 2000 M./Muharram 1421 H., 420. Nur Achmad, Pencegahan Korupsi dalam Perspektif Hadis Studi Hadis Korupsi dalam Kutub al-Sittah, Tesis Jakarta Sekolah PAscasarjana Universitas Islam Syarif Hidayatullah, 2007, 119. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 241 sebagai pelindung kebenaran; dan sedekah sebagai penghapus kesalahan. Peristiwa-peristiwa tersebut diakhiri ungkapan bahwa anggota tubuh biologis yang eksis didasarkan pada indikasi suḥt mendapat perhatian berupa neraka sebagai responnya. Hal ini dapat dirujuk pada peristiwa-peristiwa yang mengawali sebelumnya bahwa Muḥammad telah meramalkan suatu masa yang sulit untuk membedakan kehalalan dan keharaman sesuatu yang dikonsumsi. Hal ini didasarkan pada kondisi pemerintahan di suatu daerah negara yang inkonsisten dan inkonstitusional. Solusi yang bersifat preventif dari Muḥammad adalah salat, puasa, dan zakat untuk mengontrolkedisiplinan mental, pikiran, dan tubuh dari makanan dan minuman yang dikonsumsi. Suatu yang telah dikonsumisi dan menjadi daging dapat dikategorikan sebagai makanan dan minuman yang memungkinkan untuk didapat dari hasil mengambil secara illegal berupa korupsi; dan persekongkolan untuk memperoleh suatu tujuan yang dapat dinikmati oleh diri pribadi dan rantai sosial terdekat berupa nepotisme. Hadis S2 ini tidak dapat dikategorikan sebagai kolusi karena substansi pemahaman dan definisi dari kolusi adalah permufakatan sosial dalam melawan hokum sebagai tindakan utama. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Bai’at al-Imām li al-Dunyā Hadis BID 1 merupakan gambaran kondisi kolusi. Hadis dengan kualitas Ibn Mājah, Sunan, Kitāb Tijārāt, Bāb Mā Jā’a fī al-Karāhiyati al-Aimān fī al-Syarā’ wa al-Bai’, No. 2207, Cetakan Pertama Riyad Maktabatu al-Ma’ārif, 1417 H., 379-380. Bukhārī, Ṣahīh, Kitāb al-Aḥkām, Bāb Man Bāya’a Rajulan Lā Yubāyi’uhu illā li al-Dunyā, No. 7212 , 1513. ṣaḥīh ini menampilkan tiga peristiwa yang sosial yang berkaitan sebagai bentuk respon terhadap fakta kemanusiaan masa Muḥammad berupa apresiasi terhadap backpacker Ibn al-Sabīl, persekongkolan dan consensus dalam pengangkatan seseorang untuk menjadi pemimpin Bai’atu al-Imām, dan duata dalam berniaga atau pertama merupakan manajemen sosial. Peristiwa kedua merupakan etika musyawarah-mufakat, etika kepemimpinan, tata kelola pemerintahan. Peristiwa ketiga merupakan etika bisnis. Ketiganya merupakan suatu interaksi kemanusiaan yang berkonotasi negatif. Ketiganya juga menyuguhkan perhatian pada peristiwa kedua berupa Bai’at al-Imām li al-Dunyā. Redaksi Bai’at al-Imām li al-Dunyā lebih mendekati pada konteks dan definisi kolusi yang menekankan adanya pemufakatan jahat untuk mengangkat seseorang sebagai pemimpin untuk kepentingan sesaat li al-Dunyā. Pengangkatan seseorang pemimpin tidak dapat dilandasi dari kepentingan kelompok tertentu. Hal ini di luar etika pemilihan pemimpin yang sewajarnya dipilih berdasarkan status kredibilitas dan otentisitas model peran etis calon pemimpin; kemampuan untuk peka terhadap isu terbaru yang penting; keberadaan iklim pemilihan yang mempertimbangkan sisi manajemen pribadi dan manajemen sosial dari calon pemimpin itu penting kedua yang lahir dari definisi korupsi adalah potensi atau Cristopher M. Barnes dan Lieutenant Colonel Joseph, What Does Contemporary Science Say about Ethical Leadership? The Army Ethic of Military Review, 2010, 90-91. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 242 penemuan kerugian bagi orang lain. Redaksi Bai’at al-Imām li al-Dunyā dalam Hadis BID 1 dipastikan memiliki potensi yang merugikan bagi calon pemimpin lain secara langsung dan bagi rakyat atau pihak yang akan dipimpin secara tidak langsung. Hal ini terjadi karena adanya upaya untuk membungkam karakter pemimpin inilah yang menyebabkan istilah Bai’at al-Imām li al-Dunyā dalam Hadis BID 1 tidak tepat disandingkan pada kondisi nepotisme yang menitik beratkan pada upaya memberi keuntungan pada diri sendiri, keluarga, sahabat, kelompok, dan pihak tertentu semata tanpa berupaya mengakomodasi banyak pihak secara komprehensif dan adil. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam Istilah Jaur al-Qadī aw al-Imām Hadis JQI 1 menyoroti fenomena perlawanan terhadap hukum dan kebodohan keteledoran atau kelalaian yang dilakukan oleh hakim sebagai bentuk kolusi dan nepotisme. Ibn Mājah menyatakan bahwa kualitas Hadis ini adalah yang memutuskan suatu perkara tanpa dilandasi peraturan dan hukum yang berlaku merupakan upaya Karakter pemimpin ideal yang tidak merugikan orang lain dan tidak didasarkan pada kepentingan sesaat li al-Dunyā dapat dilihat dari parameter nilai, sikap, kepercayaan, perilaku, kebiasaan dan praktik dan sampai batas tertentu tergantung pada budaya organisasi, profesional atau institusional. Katarina Katja Mihelic, Bogran Lipicnik, dan Metka Tekavcic, “Ethical Leadership,” International Journal of Management & Information Systems, Vol. 14, No. 5 Fourth Quarter 2010 31-42 [32]. Abī Abdillāh Muḥammad ibn Yazīd al-Qazwīnī Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah, Kitāb al-Aḥkām, Bāb al-Ḥākimu Yajtahidu Fayuṣību al-Haq, Hadis Ke 2315 Riyad Maktabatu al-Ma’ārif, 1417 H., 396. perlawanan hukum secara sengaja dan berdampak pada kerugian yang dialami orang lain sebagaimana definisi kolusi yang hadir dari UU RI Tahun mendasar terkait kolusi adalah “kerjasama” yang memiliki konotasi yang inilah yang menyebabkan bahwa perisitiwa perlawanan hukum dengan istilah Jaur al-Qāḍī aw al-Imām pada Hadis JQI 1 merupakan gambaran kolusi yang terjadi secara nyata pada masa Muḥammad. Kolusi yang dilakukan oleh aparat penegakan hukum dapat berdampak pada hilangnya infrastruktur dan layanan publik secara kualitas dan kelalaian atau keteledoran seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara merupakan tindakan ketidakadilan karena jabatan atau posisi tersebut menuntut adanya kemampuan dan kecakapan yang disyaratkan sebagai bentuk menjunjung objektifitas dalam rangka menyelenggarakan salah satu penerjemahan keadilan. Salah satu unsur yang perlu dipahami dari tindakan kelalaian adalah hakim yang tidak tahu dalam proses dan regulasi penyelesaian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Patrick Andreoli-Versbach dan Fens-Uwe Franck, “Econometric Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic Markets,”Journal of Competition Law & Economics, Vol 11, No. 2 July 2015 463-492 [464]. Global Forum on Competition, Policy Roundtables Collusion and Corruption in Public Procurement Organisation for Economic Co-operation and Development, 2010, 10. Mark Spranca, Elisa Minsk, dan Jonathan Baron, Omission and Commision in Judgment and Choice, Ed. Jon Haidt University of Pennsylvania, Augst 2003 [2]. JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 243 masalah merupakan bentuk ketidakprofesionalan seseorang dalam berkarir. Hal ini dapat dipahami sebagai bentuk kolusi karena dianggap sebagai upaya melawan hukum yang berlaku; atau sebagai bentuk nepotisme karena ketidakkompetenan seorang hakim yang perlu dipertanyakan narasi sejarah perekrutan hakim tersebut. Sejarah perekrutan hakim yang tidak kompeten tentu memunculkan asumsi adanya nepotisme atau perekrutan yang didasarkan pada jalur kekerabatan dan bukan berdasarkan proses kompetisi yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Redaksi Jaur al-Qāḍī aw al-Imām yang dilahirkan dari Hadis JQI 1 dengan peristiwa kesalahan putusan oleh hakim yang berdasarkan ketidakkompetenan atau kebodohannya ini dapat diasosiasikan sebagai bentuk lain dari nepotisme yang dilandasi subyektifitas asumsi dan ramalan Muḥammad akan adanya narasi genetik proses perekrutan hakim yang bernuansa nepotisme. Hadis JQI 2 memotret penyikapan spiritual dengan etika profesi yang menimbulkan dua kecondongan penafsiran berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hadis ini memiliki kualitas ḥasan gharīb menurut Tirmizi atau ṣaḥīh menurut hakim yang bertindak adil tanpa memihak pada subyektivitas tertentu dan tidak melanggar aturan hukum yang berlaku merupakan gambaran etika profesi yang didukung oleh pesan agama sebagaimana redaksi  JQI 2. Redaksi  yang berarti menyimpang adalah tindakan negatif Nur Achmad, Pencegahan Korupsi Perspektif Hadis Studi Hadis Korupsi dalam Kutub al-Sittah, Tesis Jakarta Sekolah yang tidak spesifik merujuk pada perbuatan tertentu, namun dapat diklasifikasikan berdasarkan kasus yang memungkinkan terjadi pada seorang hakim. Redaksi Jaur al-Qāḍī aw al-Imām sebagai istilah yang dimunculkan dari upaya penyimpangan atau ketidakadilan yang dibuktikan dengan redaksi  seorang hakim dari Hadis ini dapat dikategorikan ke dalam tiga persoalan berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ketidakadilan yang dilakukan seorang hakim dalam menjalankan profesinya yang melibatkan hubungan kerjasama untuk melawan hukum yang berlaku merupakan potret kolusi. Ketidakadilan dalam mereduksi atau mengeliminasi pertimbangan yang dijadikan dasar untuk memutuskan suatu perkara merupakan upaya korupsi dari seorang hakim. Upaya untuk memenangkan atau membijaki suatu permasalahan yang melibatkan rekan atau keluarga dari hakim merupakan tindakan subyektif untuk menguntungkan jalinan sosial terdekat secara sepihak. Hal ini merupakan upaya nepotisme. Hadis JQI 3 dapat dikategorikan sebagai Hadis yang memiliki kecenderungan dan nuansa pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kecenderungan tersebut didasarkan pada redaksi umum yang dihadirkan berupa . Redaksi ini didasarkan pada ketidakadilan yang perlu dituntut oleh siapapun. Penyimpangan yang dilakukan oleh seorang pemimpin dapat didasarkan pada dua hal yaitu kesengajaan dan politis; dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2007, 121. Human Right Watch, They Want Us Exterminated Murder, Torture, Sexual KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 244 Unsur kesengajaan yang dilakukan pemimpin yang berbuat tidak adil dapat dikategorikan sebagai gambaran korupsi yang terjadi pada masa Muḥammad dalam hal administrasi, birokrasi, dan keuangan. Unsur politis yang dilakukan pemimpin dalam pemimpin untuk tidak mendistribusikan keadilan secara merata dan terkesan subyektif dapat dikategorikan sebagai upaya nepotisme karena hal ini dilakukan untuk keuntungan dan kepentingan yang dapat dinikmati oleh pihak tertentu semata tanpa mempertimbangkan asas akomodasi dan kemerataan. Unsur kesewenang-wenangan yang dilakukan seorang pemimpin yang tidak adil di masa nabi dapat pahami dengan mempertimbangkan kemungkinan keberadaan upaya pemanfaatan jabatan dan pangkat tertentu untuk berkomunikasi dan atau bekerjasama antara sesama elemen pemerintahan atau di luar elemen pemerintahan untuk untuk melemahkan atau merekayasa suatu aturan atau produk hukum yang telah ada dan berlaku. Hal inilah yang menyebabkan pemimpin yang menyeleweng dapat dikategorikan sebagai bentuk kolusi. Pembenaran agama dengan menginstruksikan untuk memberi peringatan pada pemimpin yang melanggar atau menyeleweng sebagai bentuk kebebasan berpendapat yang dibuktikan dengan redaksi . Perhatian agama terhadap indikasi kontra komitmen pada diri pemimpin juga dapat diasumsikan Orientation and Gender in Iraq New York 2009, 35. Human Right Watch, They Want Us Exterminated Murder, Torture, Sexual Orientation and Gender in Iraq New York 2009, 35. sebagai bentuk hilangnya cita-cita moral yang disebabkan oleh politik, kepentingan pribadi, dan JQI 4 menunjukkan inkonsistensi seorang pemimpin yag digambarkan dalam redaksi   dengan definisi “pemimpin yang menyimpang” menyisakan penalaran dan penafsiran yang beragam. Keberagaman pemahaman terkait “menyimpang” dapat dikategorikan salah satu dari atau keseluruhan dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Indikasi yang muncul untuk memahami redaksi  jāir adalah dengan merujuk pada redaksi sebelumnya yang berbunyi  ādil. Hal ini menyebabkan definisi jāir sebagai antonim dari ādil. Ketidakadilan dalam banyak kasus dapat dipahami sebagai bentuk pelanggaran yang tidak terbatas pada korupsi, kolusi, dan nepotisme. HadisJQI 5 merupakan potret kolusi yang kerap terjadi dalam ranah akademik. Konspirasi dalam mengangkat pemimpin yang tidak memiliki kompetensi akademik yang memadai dalam bidang dan institusi karirnyatercermin dalam   .Refleksi ḥadīth ini menyarankan untuk tidak memilih rektor, kepala sekolah, kyai, kepala jurusan, guru, dan sebagainya tanpa dilandasi bekal keilmuan yang mumpuni secara implisit. Sejarah kemunculan ḥadīth ini diawali dari konteks upaya antisipasi nabi Muḥammad dalam menginstruksikan pengikutnya untuk belajar dari sumber terupdate. Konteks akademik dapat dilihat dari redaksi  dan beragam derivasinya, , dan . JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 245 Ke-update-an suatu sumber keilmuan dalam disiplin manajemen sosial dan konflik berupa al-Qur’ān yang sering dikutip Nabi merupakan suatu rujukan yang lebih relevan dan lebih komprehensif dibanding rujukan yang berasal dari muṣḥaf yang dipercaya pengikut dari komunitas Yahudi maupun Penelitian ini menunjukkan bahwa empat belas hadis yang tertera sebelumnya dengan istilah khusus dari masing-masing hadis tersebut tidak dapat diasosiasikan ke dalam salah satu dari tindakan intoleran-inkonsisten berupa korupsi, kolusi, atau nepotisme semata. Kemungkinan istilah khusus yang hadir setiap hadis pun dapat diasosiasikan pada korupsi, kolusi, dan nepotisme secara sekaligus. Hal ini juga berbanding lurus dengan upaya melihat nuansa dan kadar korupsi, kolusi, dan nepotisme di masa Muḥammad yang ditentukan dari asosiasi setiap istilah yang hadir dari setiap ḥadīth. DAFTAR PUSTAKA Abū Dāwūd, Sunan. Achmad, Nur. Pencegahan Korupsi dalam Perspektif Ḥadīth Studi Ḥadīth Korupsi dalam Kutub al-Sittah, Tesis Jakarta Sekolah Asbāb al-Nuzūl Hadis ini adalah   PAscasarjana Universitas Islam Syarif Hidayatullah, 2007. al-Naisābūriyy, Abī al-Ḥusainī ibn al-Ḥajjājī ibn al-Muslim al-Qusairiyyi. Ṣaḥīh Muslim, Cetakan Kedua Kerajaan Arab Saudi Dar al-Salām dan Kementerian Agama Islam, Wakaf, Dakwah dan Penerangan, April 2000 M. / Muharram 1421 H.. al-Qazwīnī, Abī Abdillāh Muḥammad ibn Yazīd Ibn Mājah, Sunan Ibn Mājah Riyad Maktabatu al-Ma’ārif, 1417 H.. Al-Sayyid al-Sharīf al-Allāmah al-Muḥaddith al-Sayyid Ibrāhīm ibn al-Sayyid Muhammad ibn al-Sayyid Kamāluddin Naqīb Miṣr ibn Hamzah al-Ḥusaini al-Ḥanafi al-Damshiqi, Kitāb al-Bayān wa al-Ta’rīf fī Asbāb Wurūd al-Ḥadīth al-Sharīf al-Bahā’ Tijāh Dār al-Ḥukūmah, 1329. Andreoli-Versbach, Patrick., dan Franck, Fens-Uwe July 2015. “Econometric Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic Markets,”Journal of Competition Law & Economics, Vol 11, No. 2 463-492. Anwar, Syamsul. Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP. Muhammadiyah Jakarta Pusat Studi Agama dan Peradaban, 2006. Baalbaki, Rohi. al-Mawrīd, Cetakan Ketujuh Beirut Dar al-Ilm li al-Malāyīn, 1995. Barnes, Cristopher M., dan Lieutenant Colonel Joseph, What Does Contemporary Science Say about Al-Sayyid al-Sharīf al-Allāmah al-Muḥaddith al-Sayyid Ibrāhīm ibn al-Sayyid Muhammad ibn al-Sayyid Kamāluddin Naqīb Miṣr ibn Hamzah al-Ḥusaini al-Ḥanafi al-Damshiqi, Kitāb al-Bayān wa al-Ta’rīf fī Asbāb Wurūd al-Hadis al-Sharīf al-Bahā’ Tijāh Dār al-Ḥukūmah, 1329, 187. KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS - Teguh Luhuringbudi 246 Ethical Leadership? The Army Ethic of Military Review, 2010 Begovic, Boris. Corruption Concepts, Types, Causes, and Consequences Center for International Private Enterprise Economic Reform Feature Service, 2005. Bukhārī, Kitāb al-Shahādāt, Bāb al-Yamīn ba’da al-Aṣri, no. 2672, h. 486-487. Global Forum on Competition, Policy Roundtables Collusion and Corruption in Public Procurement Organisation for Economic Co-operation and Development, 2010. Haller, Dieter., dan Cris Shore Ed, Corruption Anthropological Perspective London Pluto Press, 2005. Hoctor, Andrew. Nepotism & HRM Practices – How They Affect Player Satisfaction A Study of Clubs National College of Ireland, 2012. Human Right Watch, They Want Us Exterminated Murder, Torture, Sexual Orientation and Gender in Iraq New York 2009. Luhuringbudi, Teguh. Analisa Pengaruh al-Qawāid al-Uṣūliyyah dan al-Fiqhiyyah terhadap Perbedaan Pendapat dalam Fiqih Kasus Hukuman untuk Tindak Pidana Korupsi, Makalah Matakuliah Islamic Law Jakarta Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, 2016. Masyhur, Laila Sari Januari 2011. “Studi Analitik Hadits Penyalahgunaan Fungsi Jabatan Kasus Ibnu Lutbiah,”Jurnal Ushuluddin, Vol. XVII, No. 1 98-114. Mihelic, Katarina Katja., Lipicnik, Bogran., dan Tekavcic, Metka Fourth Quarter 2010. “Ethical Leadership,” International Journal of Management & Information Systems, Vol. 14, No. 5 31-42. Muḥammad Nāṣir al-Dīn ibn al-Ḥāj Nūh al-Albāni, Al-Shaikh. Ṣahīh al-Targhīb wa al-Tarhīb, Juz 2 30. Nasā’ī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Farḍ al-Wuḍū’, no 139, h. 31. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2. Shuabi, Azmi. Elements of Corruption in th eMiddle East and North Africa The Palestinian Case, disampaikan pada 9th International Anti-Corruption Conference IACC, 10-15 October, 1999, Durban, South Africa. Spranca, Mark., Minsk, Elisa., dan Baron, Jonathan. Omission and Commision in Judgment and Choice, Ed. Jon Haidt University of Pennsylvania, Augst 2003. Sundell, Anders. Nepotism and Meritocracy, QoG Working Paper Series Gothenburg The Quality of Government Institute, 2014. The OECD Global Forum on Competition, Collusion and Corruption in Public Procurement 2010. Tirmiẓī, Sunan, Kitāb al-Ṭahārah, Bāb Mā Jā’a Lā Tuqbalu al-Ṣalāt bi Gairi Ṭahūr, no. 1, h. 9. Treisman, Daniel 2000. “The Causes of Corruption A Cross-national Study,” Journal of Public Economics, 76 399-457. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang JURNAL AQLAM - Journal of Islam and Plurality - Volume 3, Nomor 2, Desember 2018 247 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bab III Kewenangan, Pasal 6, Butir C. Wehr, Hans. A Dictionary of Modern Wrtten Arabic, Ed. J. Milton Cowan, Edisi Ketiga New York Spoken Language Services, 1971. Wong, L., dan Klenier, B. 1994. Nepotism International Journal of Productivity and Performance Management, Vol. 3, No. 34 10-19. ... 2 Dari perspektif agama. Diatara penelitian dari perspektif agama ini ditulis oleh Syafiin Mansur, Mansur, 2016 Firmansyah, Firmansyah, 2017 Vivi Ariyanti Ariyanti, 2015, Teguh Luhuring Budi dan Achmad Yani, Budi & Yani, 2018 Fazzan,Fazzan, 2015 Arini Indika Arifin, Arifin, 2020 Hermawan. Hermawan, 2018 Lain dari berbagai jenis penelitian di atas kajian ini akan mencoba menelaah hubungan agama dan perilaku korupsi dari filsafat; secara spesifik akan dibahas dari perspektif teori worldview. ...Khasib Amrullah Usmanul KhakimHaryanto HaryantoListriana ListrianaIt is undeniable that corruption has become a serious problem for the state of Indonesia. Academic attention to the corruption cannot be underestimated; in which many research reports on corruption are published in scientific journals; which generally look from the perspective of the standing law or religion. Different from these studies, this study will try to examine the concept of corruption from a philosophical point of view through the philosophical theory that has become popular recently worldview theory. Worldview itself is understood as a belief system that guides human life; which can be used as a framework in reading the facts of corruption. This study is expected to be able to provide an explanation of the fundamental structure of the concept of corruption and compile the elements of an Islamic worldview needed in anti-corruption education. This research is library research; data obtained from books, papers and other documentation. The data analysis technique uses the contain analysis method, which is trying to interpret what is written in the text. In addition, comparative analysis will also be used between one text and another. The results of this study are First, in the Islamic worldview the concept of corruption is closely related to metaphysical concepts such as the concept of God, Sharia God's rules, sin, the afterlife, reckoning hisab, retribution; while still affirming concepts in the worldly dimension such as the concept of the state, property, law and justice. Second, these concepts should be included in anti-corruption Dan Nepotisme Perspektif Hadits-Teguh Luhuringbudi PascasarjanaKORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME PERSPEKTIF HADITS-Teguh Luhuringbudi PAscasarjana Universitas Islam Syarif Hidayatullah, 2007.What Does Contemporary Science Say aboutCristopher M BarnesJosephBarnes, Cristopher M., dan Lieutenant Colonel Joseph, What Does Contemporary Science Say aboutL WongB Dan KlenierWong, L., dan Klenier, B. 1994. Nepotism International Journal of Productivity and Performance Management, Vol. 3, No. 34 Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic MarketsDari KorupsiDan KolusiNepotismeUndang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1, Ayat 3, 4, dan 5. 53 Patrick Andreoli-Versbach dan Fens-Uwe Franck, "Econometric Evidence to Target Tacit Collusion in Oligopolistic Markets,"Journal of Competition Law & Economics, Vol 11, No. 2 July 2015 463-492 [464].Rohi BaalbakiBaalbaki, Rohi. al-Mawrīd, Cetakan Ketujuh Beirut Dar al-'Ilm li al-Malāyīn, 1995.
kitasering terjebak pada pemikiran bahwa tindakan kkn (korupsi kolusi dan nepotisme) itu adalah pada saat sedang berlangsungnya suatu kegiatan pro
Indonesia adalah salah satu negara dengan tingkat korupsi yang sangat tinggi dan lamban dalam pengentasannya. Praktik korupsi merajalela, begitu pun dengan nepotisme, yaitu praktik memberikan akses dan fasilitas istimewa kepada keluarga, teman, dan perseorangan. Pembahasan mengenai nepotisme masih jarang. Penelitian baru berkembang setelah tahun 2010, di mana ada beberapa penelitian yang menunjukkan dampak nepotisme pada performa perusahaan keluarga dan korporasi. Hasil dari riset-riset tersebut menunjukkan bahwa nepotisme menghasilkan keputusan yang tidak berimbang, perlakukan tidak adil dan merusak kinerja perusahaan dalam jangka panjang. Penelitian terbaru juga menunjukkan bahwa nepotisme menyebabkan kehilangan motivasi, kepercayaan diri, keterasingan, menyingkirkan karyawan yang memiliki keterampilan yang tinggi, danmembatasi persaingan dan inovasi. Konsekuensi dari dampak nepotisme di atas melemahkan fondasi organisasi yang pada akhirnya akan berdampak pada pembangunan ekonomi secara keseluruhan. Nepotisme menyebabkan banyak dampak pada kinerja organisasi, tetapi kurangnya minat di antara para peneliti di kajian ini bisa menyebabkan dampak yang lebih besar dari yang dibayangkan. Nepotisme membawa dampak yang buruk bagi perekonomian, penelitian yang sedang saya kerjakan mengisyaratkan bahwa kebanyakan orang di Indonesia memandang nepotisme sebagai sesuatu hal yang lumrah. Nepotisme di Indonesia Korupsi dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan pribadi. Sedangkan nepotisme memiliki cakupan yang lebih luas, yakni penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan golongan tertentu dan biasanya di motivasi oleh keserakahan pribadi. Di Indonesia, istilah nepotisme mulai populer pada 1990an. Aktivis mahasiswa, yang menuntut Soeharto untuk mengakhiri kekuasaannya, memakai istilah “Korupsi, Kolusi dan Nepotisme KKN”. Praktik mengistimewakan orang tertentu, yang didasarkan pada preferensi pribadi, ikatan darah dan hubungan kekeluargaan masih kental hingga kini. Ada beberapa partai politik yang dibentuk berdasarkan pada ikatan kekeluargaan seperti misalnya Partai Demokrat dan Partai Berkarya. Praktik nepotisme juga berlangsung di pemerintahan lokal. Seperti misalnya di Banten dan Sulawesi Selatan. Para pemimpin daerah di sana menjalankan kekuasaannya dengan mengistimewakan keluarga dekatnya dalam pemerintahan. Ketika pemimpin daerah dengan keluarga dan handai tolan di administrasi sudah tidak lagi berkuasa, pengaruh dan warisan politik mereka akan tetap kuat. Ini menunjukkan bahwa praktik nepotisme ada di setiap level pemerintahan di Indonesia. Persepsi individu terhadap nepotisme Saya tertarik mencari tahu bagaimana orang Indonesia sendiri memaknai nepotisme. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, saya melakukan survei pada 237 responden antara Mei hingga Juni 2018. Saya juga mewawancarai 10 orang untuk mendapatkan pandangan yang jauh lebih dalam pada Juli dan Agustus 2018. Sekitar 90% dari responden saya adalah mahasiswa yang sedang duduk di bangku kuliah. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa hampir semua responden setuju korupsi adalah tindakan yang buruk. Mereka juga mengurutkan korupsi termasuk suap, penggelapan uang, penyalahgunaan kewenangan dan pencucian uang sebagai tindakan yang paling buruk di antara praktik lain seperti dinasti politik, kolusi, politik kroni dan nepotisme. Sekitar 73% dari responden beranggapan bahwa tindakan elite penguasa yang memberikan jabatan dan kesempatan pada keluarganya sendiri adalah tindakan yang salah. Namun, responden juga menilai nepotisme sebagai tindakan yang paling sedikit memberi dampak buruk dibanding dengan tindakan yang lain. Respon Respon Hasil wawancara dengan 10 responden menunjukkan tujuh dari mereka mereka menganggap bahwa nepotisme adalah yang yang lumrah. Mereka beralasan bahwa sudah kodratnya manusia akan memilih keluarga, teman, atau orang terdekatnya, karena faktor lebih kenal mereka secara personal. Selain itu, mereka juga tidak perlu khawatir suatu saat anggota keluarga akan mengkhianati mereka. Responden juga beranggapan bahwa sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan bahwa keluarga mereka mendapatkan pekerjaan yang stabil dengan gaji yang layak. Meskipun orang tersebut tidak memiliki keterampilan yang cukup akan tetapi mereka percaya bisa membimbing mereka. Sementara itu, hanya tiga responden tidak setuju dengan nepotisme. Mereka menganggap bahwa nepotisme menutup peluang untuk berkompetisi secara adil. Mereka juga yakin bahwa nepotisme membuat ikhtiar belajar dan berusaha menjadi percuma, karena pada akhirnya itu tidak menjadi faktor penentu. Nepotism itu tindakan yang alami Praktik nepotisme tidak hanya dapat ditemukan di kantor dan pemerintahan, tetapi juga pada binatang yang memiliki sifat sosial seperti tawon, lebah, semut, rayap dan monyet. Ilmuwan Neo-Darwinian sepakat bahwa nepotisme mempengaruhi perilaku binatang sosial secara nyata. Contohnya dapat ditemukan pada ratu lebah yang memilih lebah pekerja yang bisa tinggal di dalam istananya berdasarkan pada kecenderungan pilihan jenis gen sang ratu lebah. Sementara untuk manusia, nepotisme beroperasi di hampir semua lapisan sosial. Nepotisme mempengaruhi bagaimana seseorang menentukan kelas-kelas sosial ekonomi berdasarkan pada preferensi warna kulit, tampang dan penampilan. Praktik nepotisme biasanya dimulai sangat awal ketika orang tua membeda-bedakan anaknya berdasarkan pada siapa yang orang tua paling suka. Perilaku ini kemudian secara tidak sadar masuk ke alam bawah sadar anak, sehingga membentuk perilaku mereka di masa depan. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Georgetown University’s McDonough School of Business dan lembaga riset Penn Schoen Berland menunjukkan bahwa terdapat perilaku pengistimewaan tidak wajar di perkantoran di AS. Mereka mewawancarai 303 pejabat senior dan menemukan fakta bahwa 84% mengakui praktik nepotisme berlangsung di organisasi mereka. Hal yang sama juga terjadi di birokrasi pemerintahan ketika banyak orang yang dipilih berdasarkan pada penilaian subjektif pribadi ketimbang pada kualitas dan kualifikasi dengan anggapan sepanjang orang yang terpilih cukup memenuhi kualifikasi maka praktik nepotisme sah-sah saja dilakukan. Pembenaran tindakan nepotisme semacam ini dapat mempengaruhi bagaimana suatu negara memaknai praktik tersebut. Di negara-negara berkembang seperti Ghana, nepotisme dianggap sebagai bagian dari sifat alamiah manusia. Sedangkan di negara maju seperti di Italia, nepotisme baru muncul ketika mereka sudah dewasa. Biasanya ditemui ketika tahun ajaran baru penerimaan mahasiswa. Mahasiswa yang keluarganya memiliki relasi politik akan mudah dibimbing oleh profesor terkenal. Tentu tidak ada cara yang mudah untuk mengakhiri praktik korupsi di Indonesia karena sudah hadir hampir setiap lini masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat perlu tahu dampak dari perilaku nepotisme. Pada saat yang sama, pemerintah juga sebaiknya membuat peraturan yang dapat mencegah praktik nepotisme berlangsung di birokrasi pemerintahan

Sejatinyanegara ini telah bobrok dan bangkrut, karena moral pemimpin dan rakyatnya sudah rusak, karena tidak lagi memiliki landasan yang benar. Korupsi, kolusi, nepotisme, sudah mengakar, mendarah daging, dan telah menjadi karakter dan ideologi. Mencuri uang negara itu sudah menjadi ideologi. Makan makanan haram sudah menjadi kesukaan mereka.

Pengertian Kolusi – Istilah korupsi tentu sudah tidak asing di telinga Grameds bukan? Akan tetapi apakah Grameds mengetahui istilah kolusi? Pada umumnya, istilah kolusi ini digunakan untuk menyebutkan tindak KKN yaitu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Secara singkat, pengertian kolusi ialah tindakan bersekongkol atau melakukan mufakat secara rahasia yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan tujuan guna melakukan tindakan yang tidak baik demi mendapatkan suatu keuntungan semata. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian kolusi secara umum dan menurut para ahli. Pengertian Kolusi1. Merriam Webster Dictionary2. Oxford Dictionary3. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI4. UU Republik Indonesia5. Otoritas Jasa Keuangan OJKCiri-Ciri dan Penyebab KolusiKarakteristik KolusiPenyebab Tindakan Kolusi1. Kolusi dalam Pemerintahan2. Kolusi dalam Pendidikan3. Kolusi dalam Lapisan MasyarakatPola Operasi Tindakan Kolusi1. Gratifikasi2. PerantaraDampak KolusiTindakan Pencegahan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme1. Memperkuat sarana serta prasarana hukum2. Melakukan penyempurnaan pada kelembagaan penegak hukum3. Pemberdayaan peran masyarakat4. Peningkatan pada pelayanan masyarakat5. Melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PNS, Polri dan TNI6. Melakukan pendekatan moral terhadap aparatur negara atau pihak yang berkuasaContoh Kasus KolusiRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Secara umum, pengertian kolusi ialah suatu bentuk tindakan berupa persekongkolan maupun permufakatan yang dilakukan secara rahasia dan dilakukan oleh dua orang atau lebih, tujuan dilakukannya persekongkolan tersebut ialah untuk melakukan perbuatan yang tidak baik serta demi mendapatkan keuntungan tertentu. Sementara itu pendapat lain mengungkapkan, bahwa pengertian kolusi ialah suatu bentuk kerja sama yang bersifat ilegal maupun konspirasi rahasia yang memiliki tujuan untuk menipu maupun memperdaya orang lain. Pada umumnya, tindakan kolusi ini akan disertai dengan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah maupun pihak-pihak tertentu demi mendapatkan keuntungan. Apabila disimpulkan, maka pengertian kolusi ialah sikap serta tindakan yang tidak jujur dan melanggar hukum dengan cara membuat kesepakatan rahasia, disertai dengan pemberian fasilitas maupun uang dalam jumlah tertentu sebagai bentuk pelicin guna kepentingan individu maupun kelompok. Selain secara umum, para ahli serta kamus-kamus pun turut mengemukakan pengertian kolusi. Berikut pengertian kolusi menurut para ahli. 1. Merriam Webster Dictionary Menurut kamus dari Merriam Webster tahun 1984, pengertian kolusi ialah suatu perjanjian maupun kerja sama ilegal. Di mana tujuan dari kerjasama tersebut ialah untuk menipu ataupun memperdaya pihak lain. 2. Oxford Dictionary Pengertian kolusi menurut Oxford dictionary, ialah suatu persengkongkolan maupun kerja sama yang rahasia serta ilegal guna menipu orang lain. 3. Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI Menurut KBBI, pengertian kolusi merupakan kerja sama rahasia yang memiliki maksud tidak terpuji di baliknya, persengkongkolan tersebut terjadi di antara para pengusaha serta pejabat pemerintah. 4. UU Republik Indonesia Dalam Undang-Undang Republik Indonesia pun dikemukakan pengertian kolusi. Menurut UU RI, pengertian kolusi ialah suatu permufakatan maupun kerja sama yang dilakukan secara rahasia serta melawan hukum di antara para penyelenggara negara serta pihak lainnya, seperti masyarakat maupun negara. 5. Otoritas Jasa Keuangan OJK Pengertian kolusi menurut lembaga OJK ialah suatu persengkongkolan di antara dua pihak ataupun lebih guna melakukan suatu tindakan yang seolah-olah tindakan tersebut wajar, akan tetapi tindakan tersebut dilakukan guna memperoleh keuntungan dengan cara merugikan pihak lainnya. Selain dari lima kamus serta lembaga tersebut, para ahli ekonom pun menjelaskan, bahwa pengertian kolusi ialah suatu bahasan yang merujuk kepada suatu aktivitas maupun perbuatan yang tidak jujur serta dilakukan oleh dua pihak terkait yang telah sepakat untuk melakukan kerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Contohnya seperti memainkan harga pasar. Kasus kolusi sendiri, merupakan kasus yang dianggap lumrah dilakukan oleh paling tidak dua perusahaan besar yang memiliki keinginan untuk saling meraup keuntungan bersama atau oligopoli. Dalam pola praktik yang sama, berlaku pula kasus kolusi yang dilakukan secara individu. Di mana telah terjadi suatu kesepakatan guna meraih tujuan tertentu. Contohnya adalah seperti pemberian hadiah atau gratifikasi oleh seorang pengusaha pada seorang oknum pejabat, agar pengusaha tersebut mendapatkan izin proyek. Praktek kolusi tersebut, cukup marak terjadi di Indonesia. Maraknya kasus kolusi, dapat dilihat dari banyaknya penangkapan sejumlah oknum pejabat maupun pengusaha berkaitan kasus ini. Di Indonesia, peraturan mengenai kolusi pun telah diatur dengan jelas dalam UU tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli serta persaingan usaha tidak sehat. Ada dua TAP MPR yang berkaitan dengan kolusi, yaitu TAP MPR XI tahun 1998 mengenai penyelenggaran negara yang bersih serta bebas korupsi, kolusi dan nepotisme KKN, serta TAP MPR VIII tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan serta pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme KKN. Meskipun tindakan kolusi tersebut tertuang dalam UU serta TAP MPR, akan tetapi masih tidak ada undang-undang yang mengatur tentang kolusi yang dikaitkan dengan tindak pidana korupsi. Ciri-Ciri dan Penyebab Kolusi Agar dapat dengan mudah mengidentifikasi tindakan kolusi, berikut adalah beberapa karakteristik atau ciri dari tindakan kolusi yang mengacu pada pengertian kolusi. Hadirnya kerja sama yang bersifat rahasia atau permufakatan ilegal di antara dua orang atau lebih, dengan tujuan untuk melawan hukum yang berlaku. Permufakatan maupun kerja sama bersifat ilegal, dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pihak lain yang memiliki posisi penting. Terjadi pemberian uang pelicin atau gratifikasi atau fasilitas tertentu pada oknum pejabat pemerintah, agar kepenting dari individu atau kelompok tertentu dapat dengan mudah tercapai. Karakteristik Kolusi Di Indonesia, tindakan kolusi paling sering terjadi dalam proyek pengadaan jasa serta barang tertentu yang umumnya dilakukan oleh pihak pemerintah. Tindakan kolusi satu ini, juga memiliki karakteristik, berikut penjelasannya. Pemberian uang pelicin dari perusahaan tertentu kepada seorang oknum pejabat maupun oknum pegawai pemerintahan, agar perusahaan tersebut dapat memenangkan tender dari pengadaaan jasa maupun barang tertentu. Pada umumnya, imbalannya ialah perusahaan tersebut akan kembali ditunjuk untuk proyek selanjutnya. Penggunaan broker atau perantara seperti yang telah dijelaskan sebelumnya dalam pengadaan jasa maupun barang tertentu. Padahal seharusnya pengadaan barang tersebut, dapat dilaksanakan dengan melalui prosedur yang legal dan benar. Penyebab Tindakan Kolusi Sementara itu, tindakan kolusi terjadi tidak semerta-merta saja, akan tetapi ada beberapa penyebab atau alasan yang melatar belakangi terjadinya tindakan kolusi tersebut. Berikut penjelasan penyebab tindakan kolusi. 1. Kolusi dalam Pemerintahan Kolusi yang terjadi dalam pemerintahan, disebabkan oleh adanya tindakan monopoli kekuasaan dengan wewenang pejabat yang absolut tanpa adanya mekanisme pertanggungjawaban. Pejabat pemerintah pun dikenal memiliki budaya korupsi yang menjamur, sistem dari kontroll yang tidak lagi berfungsi, membuat hubungan pemimpin dengan bawahan menjadi tidak berdasarkan pada asas persamaan. 2. Kolusi dalam Pendidikan Tindakan kolusi dalam pendidikan terjadi karena disebabkan oleh beberapa hal. Beberapa di antara penyebabnya ialah sistem pendidikan yang tidak cukup baik, tradisi untuk memberikan uang pada tenaga pendidik, kurikulum yang masih tidak kontekstual, pemberian apresiasi serta gaji pada tenaga pendidik yang masih rendah, meskipun biaya sekolah tinggi. 3. Kolusi dalam Lapisan Masyarakat Tindakan kolusi juga dapat terjadi di lingkungan masyarakat, kolusi yang terjadi di masyarakat ini sebagian besar disebabkan oleh berbagai macam. Contohnya adalah seperti ekonomi, latar belakang pendidikan, kultur atau budaya kerja seseorang hingga lingkungan tempat tinggal seseorang. Pola Operasi Tindakan Kolusi Ketika ada oknum yang melakukan modus operandi kolusi di Indonesia, maka pola operasinya akan terbagi dalam dua macam, antara lain ialah sebagai berikut. 1. Gratifikasi Pola operasi tindakan kolusi yang pertama ialah dengan memberikan hadiah atau gratifikasi, baik itu berupa uang tunai maupun barang dari seorang pengusaha kepada oknum pejabat. Oknum pejabat ini bisa pejabat yang berada di tingkat daerah ataupun oknum pejabat tingkat nasional. Mislanya anggota parlemen maupun eksekutif dengan tujuan oknum pejabat tersebut untuk memuluskan atau melicinkan jalan perusahaan yang dipimpin oleh pengusaha untuk berhasil memenangkan tender dari suatu proyek pemerintah. Kerja sama tersebut, kadang juga berlanjut ke proyek selanjutnya. Tindakan gratifikasi ini, juga dirumuskan dalam Pasal 12 B ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 yang berbunyi sebagai berikut, “setiap gratifikasi pada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dianggap sebagai pemberian suap, jika berhubungan dengan jabatannya serta berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya.” Jika dilihat dari rumusan pasal tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu tindakan gratifikasi maupun pemberian hadiah dapat berubah menjadi suatu perbuatan pidana suap, khususnya pada seorang Penyelenggara Negara maupun pegawai negeri. Ketika penyelenggara maupun pegawai negeri melakukan tindakan untuk menerima gratifikasi maupun pemberian hadiah dari pihak manapun. Pemberian hadiah, tidak akan dianggap sebagai tindakan gratifikasi, apabila pemberian hadiah tersebut tidak memiliki hubungan dengan jabatan atau pekerjaan seseorang. 2. Perantara Pola kolusi yang kedua berkaitan dengan adanya pengadaan barang maupun jasa. Di mana proses tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan mekanisme government to government maupun government to producer dan harus lebih dulu melalui seorang perantara yang ingin mengambil keuntungan. Perantara atau disebut pula dengan broker tersebut, biasanya terdiri dari oknum yang memiliki jabatan serta wewenang tertentu di lembaga pemerintahan maupun perusahaan. Dampak Kolusi Aparat perlu melakukan tindakan tegas mengenai kolusi, sebab kolusi merupakan bentuk dari permufakatan yang jahat serta dilakukan secara bersama dengan tujuan untuk meraup keuntungan. Tindakan kolusi, tentu saja merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan telah masuk dalam kategori tindak pidana, sehingga siapa pun yang tertangkap melakukan tindakan kolusi perlu diproses secara hukum. Tindakan kolusi yang terjadi secara terus-menerus, bahkan dianggap wajar, tentu akan menimbulkan beberapa dampak buruk bagi banyak pihak. Sebab tindakan kolusi merupakan tindakan yang melanggar hukum. Lalu, apa saja dampak yang ditimbulkan dari tindakan kolusi ini? Berikut penjelasannya. Kolusi dapat menyebabkan terjadinya kesenjangan sosial di masyarakat serta ketidakadilan di berbagai bidang dalam kehidupan. Proses dari pertumbuhan ekonomi serta investasi menjadi terhambat, sehingga pengentasan akan kemiskinan pun ikut terdampak dan terhambat. Terjadinya suatu pemborosan terhadap sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya ekonomi. Proses dari demokrasi menjadi terganggu, karena adanya pelanggaran terhadap hak-hak warga negara. Timbulnya rasa tidak percaya dari masyarakat kepada aparat negara. Terjadi ketidakselarasan di antara fungsi, mekanisme proses sesuai dengan prosedur dan hukum, tujuan dengan praktiknya di lapangan. Tindakan Pencegahan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme Seperti yang diketahui, bahwa tindakan KKN ini bukanlah hal yang baru dan bahkan telah menjamur di Indonesia. Di Indonesia sendiri, ada beberapa tindakan penanganan kasus kolusi, korupsi serta nepotisme. Contohnya ialah penangan kasus KKN di masa pemerintahan Soeharto. Pada masa tersebut, KKN ditindak dengan berdasarkan TAP MPR RI 1998. Ada dua kasus KKN yang mendapatkan sorotan di masa tersebut, yaitu yayasan yang dipimpin oleh Soeharti dan kebijaksanaan dari mobil nasional. Pada dua kasus tersebut, ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Berbagai upaya pun dilakukan untuk mencegah terjadi tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme di masa depan. Berikut adalah beberapa upaya melakukan pencegahan pada kolusi, korupsi dan nepotisme. 1. Memperkuat sarana serta prasarana hukum Langkah tersebut dapat ditempuh dengan beberapa cara berikut ini. Pembuatan peraturan perundangan yang baru Melakukan pencabutan maupun penyempurnaan peraturan perundangan Memberlakukan peraturan perundangan lainnya yang dapat mendukung upaya dari penghapusan KKN. 2. Melakukan penyempurnaan pada kelembagaan penegak hukum Pejabat negara harus memiliki jiwa kepemimpinan yang baik serta mampu melakukan pengembangan manusia secara luas dan jauh ke depan, sejalan dengan apa yang diperlukan dalam pembangunan. Dalam penegakan hukum, harus disertai pula dengan rasa kemanusiaan, agar dapat terhindar dari adanya diskriminasi hukum bagi rakyat yang berada di lapisan bawah. 3. Pemberdayaan peran masyarakat Setiap warga negara memiliki hak untuk dapat menyuarakan pendapatnya terhadap suatu keputusan, baik itu secara langsung ataupun melalui suatu intermediasi dari institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya sebagai warga negara. Langkah tersebut, dapat diambil ketika masyarakat turut serta dalam kegiatan pemilu. Sehingga, tidak akan ada tindakan kolusi, korupsi maupun nepotisme, atau dapat meminimalisir terjadinya KKN karena masyarakat secara langsung turut berperan. 4. Peningkatan pada pelayanan masyarakat Tindakan dalam pencegahan upaya KKN lainnya ialah dengan meratakan pelayanan pada masyarakat secara adil dengan cara tidak membedakan status maupun golongan. Sehingga, melalui upaya tersebut akan tercipta kepercayaan terhadap para aparatur negara dari masyarakat. Adanya transparansi pelayanan masyarakat, juga dibutuhkan agar suatu lembaga serta informasi dapat secara langsung diterima oleh masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan informasi tersebut. 5. Melakukan peningkatan kesejahteraan bagi PNS, Polri dan TNI Upaya kelima dalam melakukan pencegahan KKN ialah dengan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara atau pejabat negara, salah satu caranya ialah dengan memberikan kenaikan gaji. Ketika aparatur negara merasa cukup sejahtera, maka tindakan korupsi pun akan perlahan hilang atau meminimalisir kegiatan KKN. 6. Melakukan pendekatan moral terhadap aparatur negara atau pihak yang berkuasa Tindakan kolusi, korupsi maupun nepotisme, akan terus terjadi jika aparatur negara atau pihak-pihak yang memiliki kuasa masih memiliki kepribadian yang buruk. Sehingga, dalam upaya pencegahan terjadinya kolusi, korupsi maupun nepotisme, maka dibutuhkan adanya suatu pendekatan moral serta nilai dan keyakinan dalam ajaran agama. Dengan begitu, maka diharapkan bahwa aparatur negara maupun pihak berkuasa dapat sadar serta menghentikan tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme yang dapat merugikan banyak pihak. Contoh Kasus Kolusi Agar lebih paham mengenai tindakan kolusi, berikut adalah beberapa contoh dari kasus kolusi yang terjadi di Indonesia. Menyuap instansi pemerintah, dengan tujuan agar seseorang diterima menjadi PNS. Memberikan uang pelicin kepada tenaga pengajar, agar nilai rapor dari murid tertentu dapat lebih baik. Menyuap instansi-instansi pendidikan, agar seseorang dapat diterima di sekolah maupun universitas favorit. Melakukan penyuapan pada petugas pajak, sehingga nilai pajak yang harus dibayarkan pun menjadi lebih kecil. Melakukan penyuapan pada hakim maupun jaksa, agar hakim dan jaksa dapat meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan. Itulah penjelasan pengertian kolusi, ciri-ciri, dampak dan beberapa upaya mengatasinya. Apabila Grameds ingin mengetahui lebih lanjut tentang kolusi atau tindakan KKN, Grameds dapat mengulik lebih dalam dengan membaca buku yang tersedia di Sebagai SahabatTanpaBatas, Gramedia selalu menyediakan beragam buku bermanfaat dan original untuk Grameds. Jadi tunggu apa lagi? Segera beli dan dapatkan bukunya sekarang juga! Rekomendasi Buku & Artikel Terkait BACA JUGA Dampak Korupsi Terhadap Ekonomi, Politik, Pemerintahan & Hukum Mengenal Tugas dan Wewenang KPK, Ada Apa Saja? Rekomendasi Buku Tentang Korupsi Terbaik Permasalahan Sosial Pengertian, Faktor, Penyebab, Dampak, dan Solusi Pengertian, Fungsi, dan Pembagian Lembaga Negara ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien 5rKMLm.
  • day5ke5kpw.pages.dev/383
  • day5ke5kpw.pages.dev/24
  • day5ke5kpw.pages.dev/891
  • day5ke5kpw.pages.dev/959
  • day5ke5kpw.pages.dev/582
  • day5ke5kpw.pages.dev/567
  • day5ke5kpw.pages.dev/566
  • day5ke5kpw.pages.dev/354
  • korupsi kolusi dan nepotisme disebut bahaya laten karena